KransNews.com | Simalungun – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun menegaskan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam pelaksanaan Reforma Agraria, khususnya menyangkut pendataan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), penataan aset, hingga penyelesaian potensi konflik pertanahan.
Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Awal (Rakorwal) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Balai Harungguan Tuan Rondahaim Saragih, Kantor Bupati Simalungun, Pematang Raya, Sumatera Utara, Selasa (22/9/2026).
Rakor dibuka Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pemerintahan dan Umum, Roganda Sihombing, yang hadir mewakili Bupati Simalungun.
Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Simalungun, Daniel Sepdiares Sagala, melaporkan Tim GTRA Kabupaten Simalungun dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Simalungun Nomor 500.17.1/17/2026 tentang Pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria.
Menurut Daniel, pelaksanaan kegiatan GTRA berlangsung mulai Juli hingga Desember 2026. Sejumlah tahapan telah dilaksanakan, sementara tahapan berikutnya meliputi pendataan TORA dan penataan aset pada September-Oktober, integrasi penataan aset pada Oktober, serta pelaporan hasil akhir pada Desember 2026.
“Saya berharap dengan terselenggaranya rapat koordinasi ini, kita dapat menemukan kesepahaman bersama dalam pelaksanaan GTRA Kabupaten Simalungun Tahun 2026,” ujar Daniel.
Dalam kesempatan tersebut, Roganda Sihombing membacakan sambutan tertulis Bupati Simalungun yang menyampaikan bahwa pelaksanaan reforma agraria berpedoman pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
Perpres tersebut mengatur kepala daerah membentuk dan memimpin GTRA di wilayahnya serta mengintegrasikan kegiatan reforma agraria ke dalam perencanaan pembangunan daerah dengan dukungan penganggaran yang memadai.
“Amanat ini saya pandang tegas dan operasional. Artinya, GTRA bukan forum seremonial tahunan, melainkan instrumen kerja yang keluarannya harus terukur: berapa bidang tanah yang didistribusikan, berapa kasus konflik yang diselesaikan, dan berapa masyarakat yang benar-benar meningkat kesejahteraannya melalui penataan aset,” tegasnya.
Menurut Bupati, Simalungun memiliki karakteristik persoalan pertanahan yang khas. Luas wilayah yang besar serta keberadaan lahan perkebunan berskala besar yang berbatasan langsung dengan permukiman berpotensi memicu konflik agraria yang perlu dikelola secara sistematis.
Karena itu, penyelesaian persoalan pertanahan dinilai tidak dapat dilakukan secara terpisah berdasarkan kasus per kasus, tetapi membutuhkan satu basis data, satu peta kerja, serta mekanisme penyelesaian yang disepakati bersama.
Bupati juga menyampaikan empat hal yang menjadi perhatian dalam pelaksanaan GTRA 2026.
Pertama, penyusunan dan pemutakhiran data TORA. Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun bersama Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan dan UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah II Pematangsiantar diminta menyusun daftar dan sebaran calon objek TORA 2026 secara lengkap, termasuk luas, status serta penguasaan fisiknya.
Kedua, penetapan lokasi prioritas. Kehadiran perwakilan dari seluruh kecamatan diharapkan membuat pembahasan menyentuh langsung kondisi di lapangan. Lokasi prioritas penanganan tahun 2026 beserta skema penyelesaiannya diharapkan dapat disepakati dalam rakor tersebut.
Ketiga, penyelesaian konflik secara terkoordinasi. Kepolisian, Kodim, Kejaksaan Negeri, Bagian Hukum serta unsur Tata Pemerintahan Kabupaten Simalungun diminta terlibat sejak tahap identifikasi, bukan hanya ketika konflik telah terjadi di lapangan.
Keempat, penguatan tata kelola dan pelaporan. Sekretariat GTRA yang dikoordinasikan Bidang Pertanahan Dinas PKPP diminta menyusun jadwal rapat berkala serta menyampaikan laporan kepada Bupati Simalungun dan Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN Provinsi Sumatera Utara.
“Penyelesaian persoalan pertanahan menuntut kesabaran dan ketelitian dalam mengambil keputusan. Namun saya yakin kepastian hak atas tanah adalah fondasi ketenangan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi. Karena itu, Rakorwal ini harus menghasilkan kesepakatan yang lengkap dengan penanggung jawab dan batas waktu penyelesaiannya, bukan sekadar catatan pembahasan,” pungkasnya.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi foto bersama dan diskusi yang dipimpin Kepala Seksi V BPN Simalungun, Amran Girsang.
Dalam sesi tersebut, tiga narasumber menyampaikan materi. Plt. Asisten Pemerintahan dan Umum Roganda Sihombing menekankan pentingnya sikap tegas seluruh pihak agar pelaksanaan GTRA menghasilkan output yang diharapkan.
Ia juga mengingatkan adanya tiga sumber potensi TORA serta mengajak para camat dan pangulu berperan aktif dalam menyosialisasikan program reforma agraria kepada masyarakat.
Sementara itu, Puspa Anggraini dari Kementerian ATR/BPN menjelaskan peran dan strategi pelaksanaan GTRA dalam mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Selanjutnya, Tigor Siahaan dari UPTD KPH Wilayah II Pematangsiantar memaparkan skema penataan kawasan hutan dalam mendukung pelaksanaan reforma agraria.
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab, penyerahan plakat, serta penandatanganan berita acara. (Ril)







