KransNews.com | Simalungun – Rencana penggunaan Stadion Perdagangan sebagai lokasi kegiatan komersial berupa bazar dan pasar malam mendapat penolakan dari sejumlah elemen masyarakat. Penolakan tersebut disampaikan melalui Forum Rembuk Sampantao dan ditandatangani puluhan perwakilan masyarakat, penggiat olahraga, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, pers hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Sekretaris Forum Pesta Pangaribuan mengatakan, penolakan tersebut merupakan aspirasi masyarakat yang menginginkan kawasan Stadion Perdagangan tetap dijaga sebagai fasilitas olahraga dan ruang publik.
Menurutnya, surat penolakan telah ditandatangani sejumlah perwakilan, di antaranya Katiop Siagian dan Gibson Siahaan yang mewakili pedagang, G. Butar-Butar, R. Samosir dan Frenki Siburian dari kalangan olahraga, Pers Okinawa melalui Sibagariang, perwakilan LSM Joel Sinaga, tokoh masyarakat Jakop Pardede, tokoh pemuda Lomo Sinaga, Mangapul Pakpahan dan Farel Pasaribu, perwakilan ormas Islam Suhardiman, serta sejumlah warga sekitar seperti M. Siahaan, G. Nainggolan, M. Siallagan dan P. Silalahi.
“Penolakan ini merupakan aspirasi dari berbagai elemen masyarakat. Kami berharap pemerintah dapat mempertimbangkan dengan serius dampak kegiatan tersebut terhadap ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” ujar Pesta Pangaribuan, Rabu (23/9/2026).
Sementara itu, Koordinator Forum Rembuk Sampantao, Hisar Marpaung, meminta Muspika dan Unsur Pimpinan Daerah (Uspida) Plus memberikan perhatian serius terhadap aspirasi yang disampaikan masyarakat.
“Kita berharap ini menjadi pertimbangan serius bagi Muspika dan Uspida Plus, untuk menjaga kondusifitas dan ketenteraman masyarakat Perdagangan, khususnya Simalungun umumnya,” kata Hisar.
Di sisi lain, Camat Bandar Supardi membenarkan bahwa pihak kecamatan telah menerima surat terkait aspirasi penolakan tersebut.
“Yang pasti sebagai pemerintah kecamatan kami tidak inginkan ketidak kondusifan, bang,” ujar Supardi.
Forum Rembuk Sampantao berharap Pemerintah Kabupaten Simalungun segera mengambil sikap dan melakukan evaluasi terhadap rencana penggunaan Stadion Perdagangan untuk kegiatan komersial, dengan mempertimbangkan ketertiban umum, fungsi fasilitas olahraga serta aspirasi masyarakat sekitar. (RZ)






