3,2 Kg Ganja Diungkap di Kampus USI, Polres Pematangsiantar: Tak Ada Ruang bagi Narkotika di Perguruan Tinggi

oleh -14 Dilihat

KransNews.com | Pematangsiantar – Peredaran narkotika di lingkungan perguruan tinggi kembali menjadi perhatian. Polres Pematangsiantar mengungkap peredaran narkotika jenis ganja seberat 3.249,68 gram atau lebih dari 3,2 kilogram di lingkungan Universitas Simalungun (USI).

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam press release Polres Pematangsiantar yang digelar di depan ruangan Satresnarkoba Polres Pematangsiantar, Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.

Press release dipimpin Wakapolres Pematangsiantar Kompol Budiono Saputro, S.H., M.H., didampingi Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., serta sejumlah pejabat Polres Pematangsiantar.

Turut hadir jajaran Pengurus Yayasan USI, di antaranya Ketua Pengurus Yayasan USI Jan Rawinson Saragih, S.Pd., M.Si., Sekretaris Drs. Salmen Purba, M.Pd., Bendahara Fitria Meileni Damanik, S.E., Staff Ahli Drs. Lisman Saragih, M.M., dan Bendahara Rutin Donna Veronica Saragih, S.E.

Kompol Budiono mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut kerja sama dan nota kesepahaman (MoU) antara Polres Pematangsiantar dengan Universitas Simalungun dalam menciptakan lingkungan perguruan tinggi yang aman dan bebas dari penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.

Pengungkapan dilakukan personel Satresnarkoba pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Petugas awalnya melakukan pengungkapan di Fakultas Ekonomi. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial AZWL, laki-laki berusia 22 tahun, bersama barang bukti ganja seberat 91,68 gram dan satu unit telepon seluler.

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke Fakultas Pertanian. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan dua tersangka lainnya, yakni FA, laki-laki berusia 23 tahun, dan AFB, laki-laki berusia 23 tahun.

Dari pengungkapan di Fakultas Pertanian, petugas menemukan barang bukti ganja seberat 3.158 gram.

Selain ganja, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut, yakni satu unit handphone, plastik transparan, plastik hitam, plastik merah, timbangan merek Tanita, tas warna ungu, plastik kuning, potongan plastik merah, serta lakban.

“Personel mengamankan tiga tersangka dari dua lokasi dengan total barang bukti narkotika jenis ganja mencapai 3.249,68 gram,” ujar Kompol Budiono.

Ketiga tersangka kemudian dibawa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami asal barang, tujuan peredaran, jaringan pemasok, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Kompol Budiono juga meluruskan angka 9.749 orang yang sempat disebut dalam pemaparan. Menurutnya, angka tersebut merupakan ilustrasi berdasarkan berat barang bukti yang diamankan dan bukan angka pasti mengenai jumlah pengguna maupun orang yang secara langsung diselamatkan dari penyalahgunaan narkotika.

“Yang jelas, semakin banyak narkotika berhasil kita amankan sebelum beredar, semakin besar pula potensi penyalahgunaan yang dapat kita cegah,” tegasnya.

Dalam perkara tersebut, ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 111 ayat (2) subsidair Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Para tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penerapan pasal terhadap para tersangka tetap akan disesuaikan dengan hasil penyidikan, alat bukti dan peran masing-masing,” jelas Kompol Budiono.

Ia menegaskan, pengungkapan tersebut menjadi bukti bahwa kerja sama antara Polres Pematangsiantar dan USI tidak berhenti pada MoU, tetapi diwujudkan melalui langkah nyata dalam mencegah peredaran narkotika di lingkungan kampus.

” Lingkungan perguruan tinggi harus menjadi tempat aman bagi mahasiswa untuk menuntut ilmu dan mempersiapkan diri menjadi generasi penerus bangsa, bukan menjadi tempat berkembangnya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tegasnya.

Wakapolres memastikan Polres Pematangsiantar akan terus melakukan pemberantasan narkotika tanpa pandang bulu, termasuk di lingkungan perguruan tinggi.

“Kami tegaskan bahwa Polres Pematangsiantar tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika, termasuk di lingkungan perguruan tinggi,” pungkas Kompol Budiono. (Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha