Tiga Bulan Buron, Pelaku Curanmor di Raya Akhirnya Diciduk Jatanras

oleh -24 Dilihat

KransNews.com | Simalungun – Hampir tiga bulan setelah sepeda motornya raib dari rumah, Jenri Mesradon Purba (39) akhirnya mendapat kabar yang ditunggu. Polisi berhasil menemukan orang yang diduga membawa kabur sepeda motor miliknya.

Pelaku berinisial Jhon Fredi Purba (30), warga Silou Buttu, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, diamankan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun di Jalan Rakutta Sembiring, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Penangkapan tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi awak media, Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 20.42 WIB.

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Wisnugraha Paramaartha, S.T.K., S.I.K., CPHR, CBA., menjelaskan, Jhon Fredi diduga melakukan pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (11/6/2026) sekitar pukul 08.40 WIB di rumah korban di wilayah Dalig Raya, Kecamatan Raya.

Pagi itu, korban meninggalkan rumah menggunakan mobil pick up untuk mengambil tuak. Sementara sepeda motor Suzuki Spin miliknya, dengan nomor polisi BK 5788 TX, ditinggalkan di ruang tamu.

Saat itu, kunci kontak sepeda motor masih menempel. Pintu belakang rumah juga dalam keadaan tidak terkunci.

Sekitar pukul 09.30 WIB, ketika melintas di depan SD Negeri Tumbukan Dalig, korban justru melihat sepeda motornya sedang dikendarai oleh seseorang yang kemudian diketahui sebagai pelaku.

Sesampainya di rumah, kecurigaan korban berubah menjadi kenyataan. Sepeda motor yang sebelumnya ditinggalkan di ruang tamu telah hilang.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Raya pada hari yang sama sekitar pukul 17.44 WIB. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/4/VI/2026/SPKT/Polsek Raya/Polres Simalungun/Polda Sumut.

“Korban mengalami kerugian materiil berupa satu unit sepeda motor dengan taksiran nilai kurang lebih Rp3.500.000,” ujar AKP Wisnugraha.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti. Kasat Reskrim memerintahkan Kanit Jatanras IPDA B. Situngkir, S.H., bersama tim melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap keberadaan pelaku.

Penyelidikan berlangsung hingga identitas pelaku berhasil diketahui. Tim kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya Jhon Fredi berhasil diamankan di Jalan Rakutta Sembiring, Kecamatan Siantar Martoba.

“Setelah melalui proses penyelidikan, tim berhasil mengamankan pelaku pada Kamis, 24 September 2026 sekira pukul 13.00 WIB di Jalan Rakutta Sembiring, Kecamatan Siantar Martoba, Pematangsiantar,” ungkap Wisnugraha.

Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan menyesal.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah BPKB atas nama Janto Gozari dengan Nomor BPKB G No. 3301605 B serta satu buah STNK dengan nomor polisi yang sama.

AKP Verry Purba mengatakan, pelaku dan barang bukti selanjutnya diserahkan kepada penyidik Sat Reskrim Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka akan menjalani pemeriksaan intensif, penyitaan barang bukti, gelar perkara, hingga proses penahanan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Verry.

Pengungkapan kasus tersebut melibatkan personel Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun, di antaranya IPDA B. Situngkir, S.H., Aiptu Rio Siahaan, S.H., Aiptu Eldison Damanik, S.H., Aipda Candra Kirana, Aipda Mahyarruddin, S.H., Brigpol Josua Marpaung, S.H., dan Briptu Azan Azhari.

Dari kasus ini, kepolisian kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak mengabaikan keamanan kendaraan, meski hanya ditinggalkan sebentar.

Kunci kontak yang masih menempel dan pintu rumah yang tidak terkunci menjadi celah yang dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan.

AKP Verry Purba mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati menjaga kendaraan serta segera melapor kepada kepolisian apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana.

Bagi korban, penangkapan tersebut setidaknya menjadi jawaban atas laporan yang telah disampaikannya sejak Juni lalu. Sementara bagi kepolisian, pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian penanganan terhadap laporan masyarakat. (SN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha