KransNews.com | Medan – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (Dispusipda) Sumut menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Rabu (24/6/2026). Kerja sama tersebut difokuskan pada digitalisasi dan pengembangan literasi perpustakaan di lingkungan Kejati Sumut.
Penandatanganan PKS berlangsung di Aula Cipta Kerta Lantai III Kantor Kejati Sumut. Dokumen kerja sama ditandatangani oleh Asisten Pembinaan Kejati Sumut, Herlina Setyorini, SH., MH., yang mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, bersama Kepala Dispusipda Sumut, Desni Maharani Saragih, S.STP., M.Si.
Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut Johny W. Pardede, SH., MH., Asisten Pengawasan Agung Ardiyanto, SH., MH., Koordinator Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta sejumlah pejabat struktural eselon IV dan V di lingkungan Bidang Pembinaan Kejati Sumut.
Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam mendukung transformasi digital di lingkungan Kejati Sumut, khususnya dalam penyediaan layanan perpustakaan yang modern, mudah diakses, dan berbasis teknologi informasi.
Selain memperluas akses terhadap sumber pengetahuan, digitalisasi perpustakaan diharapkan mampu meningkatkan budaya literasi, minat baca, serta kualitas sumber daya aparatur Kejaksaan dalam menunjang pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
Melalui sinergi antara Kejati Sumut dan Dispusipda Sumut tersebut, pengelolaan sumber literasi digital diharapkan semakin optimal sehingga mampu memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi seluruh pegawai di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. (Ril/RZ)






