Kajati Sumut Apresiasi Kunjungan Bupati Batubara, Tegaskan Komitmen Dampingi Program Pemkab

oleh -7 Dilihat

KransNews.com | Medan – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Muhibuddin, S.H., M.H., menerima kunjungan silaturahmi Bupati Batubara Baharuddin Siagian, M.Si., di Ruang Transit Lantai II Kejati Sumut, Selasa (1/7/2026).

Bupati Batubara hadir bersama Kajari Batubara Sahrir Jasman, S.H., M.H., Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, serta sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Batubara. Sementara itu, Kajati Sumut didampingi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Nurhandayani, S.H., M.H.

Dalam pertemuan tersebut, Kajati Sumut menyampaikan apresiasi atas kunjungan Pemerintah Kabupaten Batubara. Ia menegaskan bahwa seorang kepala daerah memiliki tanggung jawab besar sebagai pengendali roda pemerintahan sekaligus pengayom masyarakat, sehingga harus selalu mengutamakan kepentingan daerah.

 

“Seorang Bupati hendaknya mengutamakan kepentingan daerahnya serta jangan pernah berpikir untuk memperkaya diri sendiri,” tegas Muhibuddin.

Kajati juga menegaskan komitmen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk terus menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaan pembangunan melalui pendampingan hukum.

“Kejaksaan berperan aktif memberikan dukungan pengamanan, khususnya dari sisi regulasi dan aturan hukum, sehingga proses pembangunan dapat berjalan efektif, lancar, serta terhindar dari permasalahan hukum yang dapat merugikan,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Batubara Baharuddin Siagian menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya atas sambutan yang diberikan Kajati Sumut. Ia berharap pertemuan tersebut semakin memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten Batubara.

“Kejati Sumut telah berkomitmen untuk terus mendukung dan memberikan pendampingan hukum dalam rangka menyukseskan program kerja Pemerintah Kabupaten Batubara,” kata Baharuddin.

Pertemuan tersebut diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat koordinasi antara Kejaksaan dan Pemerintah Kabupaten Batubara guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, pembangunan yang efektif, serta kepastian hukum dalam setiap program pembangunan daerah. (Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha