Empat Remaja Pelaku Pembunuhan di Tanjung Tiram Diringkus Polres Batu Bara

oleh -850 Dilihat
Empat Remaja Pelaku Pembunuhan di Tanjung Tiram Diringkus Polres Batu Bara

KransNews.com | Batu Bara – Kasus pembunuhan terhadap Jasa Sinaga (25), warga Gang Sempurna, Dusun V, Kecamatan Tanjung Tiram, akhirnya terungkap. Polisi menetapkan empat remaja sebagai tersangka setelah melakukan pengeroyokan yang berujung pada tewasnya korban.

Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson Hotasi Hasian Nainggolan, S.H., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Tri Boy Alvin Sihaan, S.Trk., M.H., M.Sc., M.T., menjelaskan bahwa para tersangka ditangkap secara berantai pada Kamis (21/8/2025).

Mereka adalah AL alias R (16), UL alias M (16), MYM alias L (17), dan MI alias K (14), seluruhnya warga Kecamatan Tanjung Tiram.

“Kasus ini bermula saat kelompok AL alias R hendak tawuran dengan kelompok Gopek Cs pada Rabu (20/8/2025) malam. Namun korban Jasa Sinaga yang mengetahui rencana tawuran mencoba melerai, hingga akhirnya menjadi sasaran amukan para pelaku,” ujar Kapolres.

AL alias R yang tidak terima ditegur, langsung mengeluarkan pisau dan menyabet tangan korban hingga robek. Meski korban berusaha melarikan diri, ia tetap dikejar lalu ditendang dan dipukuli bersama-sama. Puncaknya, R menusukkan pisau ke punggung kiri Jasa Sinaga hingga korban meninggal dunia saat mendapat perawatan di rumah sakit.

Atas perbuatannya, tersangka utama AL alias R dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 jo. subs Pasal 341 jo. Pasal 351 ayat (3) KUHP jo. UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara tiga tersangka lainnya, yakni UL alias M, MYM alias L, dan MI alias K, dijerat Pasal 170 ayat (2) jo. 3e subs Pasal 351 KUHP jo. UU RI Nomor 11 Tahun 2012, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. (Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *