Pasca Viral Dugaan Pemotongan BLT, Pemerintah Nagori Bandar Betsy I dan Forkopincam Gelar Rakor

oleh -17 Dilihat

Kransnews.com | Simalungun – Setelah menjadi sorotan pemberitaan terkait dugaan pemotongan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun 2026 yang diduga dilakukan oleh oknum Gamot Huta V berinisial NN pada 12 Mei 2026 lalu, Pemerintah Nagori Bandar Betsy I, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, akhirnya menyelesaikan polemik tersebut melalui Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopincam) Bandar Huluan.

Rakor yang digelar pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB itu dipimpin langsung oleh Pangulu Nagori Bandar Betsy I, Ponidi. Pertemuan tersebut bertujuan untuk meluruskan kesalahpahaman yang berkembang di tengah masyarakat sekaligus menyalurkan sisa bantuan secara transparan kepada warga yang berhak menerimanya.

Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan BLT secara simbolis kepada warga Huta V, di antaranya Boimen dan Misman. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

Pangulu Nagori Bandar Betsy I, Ponidi, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas keterlambatan penyelesaian persoalan yang sempat menimbulkan keresahan. Ia menegaskan bahwa tidak terdapat unsur kesengajaan dalam penundaan penyaluran bantuan tersebut.

“Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Dalam permasalahan ini tidak ada unsur kesengajaan untuk menunda penyaluran bantuan kepada masyarakat,” ujar Ponidi.

Sementara itu, Camat Bandar Huluan melalui Kasi Pemberdayaan Masyarakat Nagori (PMN), Suryani, mengapresiasi langkah Pangulu dalam meredam persoalan yang berkembang. Namun demikian, pihak kecamatan tetap mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Ia menegaskan agar seluruh perangkat nagori maupun Gamot tidak mengambil keputusan sepihak yang bertentangan dengan petunjuk teknis (juknis) penyaluran bantuan. Setiap pengalihan maupun perubahan data penerima bantuan harus dilakukan melalui mekanisme resmi, yakni Musyawarah Nagori Khusus (Musnagsus).

Menanggapi hal tersebut, Pangulu Ponidi kembali menegaskan kepada seluruh jajarannya agar setiap kebijakan yang diambil tetap berpedoman pada aturan yang berlaku.

“Saya tegaskan, ke depan keputusan apa pun harus melalui mekanisme musyawarah resmi. Jangan sampai niat baik di lapangan justru melanggar peraturan dan menimbulkan keresahan di masyarakat,” tegasnya.

Dengan terlaksananya Rakor tersebut, Pemerintah Nagori Bandar Betsy I berharap persoalan yang sempat menjadi perhatian publik dapat diselesaikan dengan baik serta menjadi pembelajaran bagi seluruh perangkat nagori agar lebih cermat dalam menjalankan program bantuan sosial sesuai ketentuan yang berlaku.
(RZ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha