Dua Pemuda Ditangkap di Pematangsiantar, Polisi Sita Sabu 14,75 Gram

oleh -10 Dilihat

KransNews.com | Pematangsiantar – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap dua pemuda yang diduga terlibat kepemilikan narkotika jenis sabu di Jalan Seram, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 23.40 WIB.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, MH mengatakan, kedua tersangka berinisial DP (22), warga Jalan Mujahir, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, dan RPS (23), warga Huta Bah Joga Selatan, Kelurahan Bah Joga, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan kepemilikan narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan kedua tersangka berada di pinggir Jalan Seram dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat tanpa pelat nomor.

Saat dilakukan penangkapan, petugas melihat DP membuang sebungkus rokok merek Magnum Filter ke atas aspal. Setelah diperiksa, bungkus rokok tersebut berisi dua paket diduga sabu yang dibalut tisu. Dari tangan kanan DP turut diamankan satu unit telepon genggam merek Infinix warna hijau toska serta uang tunai Rp240.000 dari saku celananya.

Sementara dari RPS, petugas menyita satu unit telepon genggam merek Redmi warna biru yang ditemukan di dalam dashboard sepeda motor.

Dalam pemeriksaan awal, DP mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya. Tim Opsnal kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka di Jalan Sekolah, Kelurahan Basorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, didampingi Ketua RT setempat, Ernita Siregar.

Hasil penggeledahan di kamar DP menemukan satu bungkusan aluminium foil yang berisi kaleng merek Fruity Candy. Di dalamnya terdapat tiga plastik klip yang terbagi menjadi dua paket diduga sabu, satu sendok plastik dari pipet, satu bungkus plastik klip kosong, serta satu unit timbangan digital merek Acis.

DP mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Polisi menyita total empat paket sabu dengan berat bruto 14,75 gram.

Kepada penyidik, DP mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial D yang disebut berada di Bali. Identitas pemasok itu masih dalam penyelidikan.

“Kedua tersangka telah ditahan dan diproses sesuai Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lainnya yang berlaku,” kata AKP Irwanta Sembiring.

Polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan kedua tersangka. (Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha