KransNews.com | Simalungun – Jajaran Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun, berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Rumah Dinas SDN 094155 Rambung Merah dan mengamankan pelakunya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.
Pelaku diketahui bernama Muhammad Ifandi (30), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan H. Ulakma Sinaga, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Ia ditangkap pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 21.45 WIB di kediamannya.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi. Jajaran Polsek Gunung Malela bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima,” ujar AKP Verry Purba, Selasa (2/6/2026).
Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., menjelaskan peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Korban, Elida Elfrina Simanjuntak (43), seorang guru berstatus PNS, baru pulang dari ibadah dan mendapati pintu dapur rumah dinas yang ditempatinya di Jalan Musa Sinaga, Nagori Pematang Simalungun, dalam keadaan terbuka.
Saat memeriksa isi rumah, korban menemukan sejumlah barang berharganya telah hilang. Barang-barang yang dicuri antara lain dua unit jam tangan merek Alexander Christie dan Mirage, satu cincin berlian, satu tabung gas elpiji 3 kilogram, serta tiga pasang sepatu olahraga.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga masuk ke dalam rumah melalui lubang di kamar mandi yang dijadikan akses untuk melakukan aksinya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta.
Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Gunung Malela pada hari yang sama sekitar pukul 21.30 WIB dengan nomor laporan LP/B/132/V/2026/SPKT/Polsek Gunung Malela.
Menindaklanjuti laporan tersebut, IPDA B. Situngkir, S.H., bersama tim opsnal dan penyidik langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan alat bukti untuk mengidentifikasi pelaku.
“Tim bekerja cepat dan terukur. Setelah identitas pelaku diketahui, kami langsung melakukan pencarian hingga pelaku berhasil diamankan di rumahnya,” ungkap AKP Hengky.
Saat menjalani pemeriksaan, Muhammad Ifandi mengakui perbuatannya. Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga jam tangan berbagai merek, satu tabung gas elpiji 3 kilogram, dan empat pasang sepatu berbagai merek.
Saat ini tersangka telah diserahkan kepada penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Polres Simalungun mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap tindak kriminalitas dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau menjadi korban kejahatan.
“Kami akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara serius dan profesional demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Simalungun,” tegas AKP Verry Purba. (SN)






