Petani di Karo Ditangkap, Satresnarkoba Sita Sabu dan Ganja dari Dua Lokasi

oleh -10 Dilihat

KransNews.com | Karo – Satuan Reserse Narkoba Polres Karo menangkap seorang pria berinisial ES (50), seorang petani, karena diduga menguasai narkotika jenis sabu dan ganja yang disimpan di dua lokasi berbeda.

Penangkapan dilakukan personel Unit II Satresnarkoba Polres Karo pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah rumah di Desa Barusjahe, Kecamatan Barusjahe, Kabupaten Karo.

Dari lokasi pertama, polisi menyita sembilan paket plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 3,96 gram, satu paket ganja kering seberat 1,4 gram, satu ball plastik klip kosong, pipet yang telah diruncingkan, satu unit telepon genggam merek Vivo warna biru, dompet hitam, serta jaket hijau.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka, petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah kontrakan yang ditempati ES di Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, sekitar pukul 17.00 WIB.

Dalam penggeledahan di lokasi kedua, polisi kembali menemukan satu bungkus ganja yang dibungkus plastik hijau dengan berat bersih 89,19 gram, serta satu unit timbangan elektronik yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Karo untuk menjalani proses penyidikan.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho melalui Kasat Resnarkoba AKP Jhony H. Pardede membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Karo dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika hingga ke jaringan pemasok.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing,” ujar AKP Jhony H. Pardede.

Atas perbuatannya, ES dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha