Kransnews.com | Simalungun – Dugaan pemotongan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa di Nagori Bandar Betsy I, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, menjadi perbincangan di tengah masyarakat dan menimbulkan pertanyaan terkait kepatuhan terhadap aturan penyaluran bantuan sosial.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan awak media Kransnews.com, informasi yang diperoleh menyebutkan adanya dugaan praktik yang dinilai tidak sesuai prosedur dalam penyaluran BLT kepada warga Huta V, yakni Boimen dan Mesman.
Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengungkapkan bahwa pergantian penerima BLT seharusnya dilakukan melalui mekanisme Musyawarah Desa Khusus (Musdessus).
“Penetapan penerima manfaat BLT Dana Desa dilakukan melalui Musdessus yang melibatkan kepala desa, perangkat desa, Maujana, dan tokoh masyarakat. Nama penerima harus diusulkan dan ditetapkan melalui mekanisme tersebut agar sah dan sesuai aturan,” ujarnya, Minggu (31/5/2026).
Keterangan serupa disampaikan warga berinisial BY. Ia mengaku mengetahui adanya permintaan pengembalian dana BLT setelah bantuan dicairkan.
Menurutnya, pada hari pencairan BLT, Selasa (12/5/2026), Gamot Huta V, Nurhayati boru Nababan, mendatangi rumah Boimen dan meminta uang BLT sebesar Rp900.000 yang baru diterima. Sementara itu, istri Boimen, Sumarni, disebut diminta mengambil dana BLT atas nama Mesman sesuai arahan Gamot.
Saat dikonfirmasi, Minggu (31/5/2026), sekitar pukul 12.45 WIB, Sumarni membenarkan bahwa dana BLT yang diterima suaminya sempat diminta kembali.
“Sebelumnya Gamot mengatakan bahwa BLT tahun ini dibuat atas nama suami saya, Boimen. Namun saat pencairan disampaikan bahwa bantuan tersebut sebenarnya untuk Benny Sihombing. Kami hanya mengikuti apa yang disampaikan,” ujar Sumarni.
Ia juga mengaku beberapa hari kemudian didatangi seorang perangkat Nagori Bandar Betsy I bernama Julianti yang menanyakan apakah dana BLT telah diterima oleh Boimen dan Mesman.
“Saya jawab bahwa uang BLT itu sudah diminta kembali oleh Gamot,” katanya.
Dikonfirmasi terpisah pada hari yang sama, Gamot Huta V, Nurhayati boru Nababan, mengakui adanya kesalahan dalam proses penyaluran bantuan tersebut.
Menurut Nurhayati, sebelumnya telah ada kesepakatan dengan penerima baru, yakni Boimen dan Mesman. Namun pelaksanaan kesepakatan tersebut kemudian menjadi sorotan masyarakat.
“Memang uang BLT yang sudah dicairkan dari Boimen dan Mesman saya minta kembali untuk diberikan kepada penerima sebelumnya. Untuk almarhumah Roini diberikan kepada anaknya, Sutowo, dan untuk Benny Sihombing sesuai kesepakatan awal dengan Boimen dan Mesman,” ujarnya.
Meski demikian, Nurhayati tidak merinci bentuk maupun dasar kesepakatan yang dimaksud.
Masyarakat berharap pihak berwenang dapat menindaklanjuti persoalan ini secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku. Warga juga meminta agar pengelolaan keuangan desa, khususnya penyaluran bantuan sosial, dilakukan secara akuntabel dan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah guna menghindari terjadinya penyimpangan di kemudian hari. (RZ)






