KransNews.com | Dairi – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dairi bergerak cepat menangkap seorang pria berinisial SP (42), warga Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, yang diduga melakukan tindak asusila terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.
Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan, S.I.K., M.I.K. dalam konferensi pers, Jumat (17/10/2025), mengungkapkan bahwa pelaku telah menyetubuhi korban berinisial S (15) yang merupakan anak kandungnya sejak tahun 2022.
“Hari ini kami menggelar konferensi pers terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur. Tersangka SP melakukan perbuatan tersebut kepada anak kandungnya sendiri, yang merupakan anak pertamanya,” ujar Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan, aksi bejat itu telah dilakukan pelaku sebanyak 30 kali sejak korban masih duduk di bangku kelas 7 SMP hingga kini berstatus pelajar kelas 10 SMK. Perbuatan itu dilakukan di rumah dan juga di area perladangan milik keluarga.
Kasus ini terungkap setelah kepala desa setempat mencurigai perubahan perilaku korban yang kerap murung dan melamun. Saat ditanya, korban akhirnya mengaku bahwa ia telah disetubuhi oleh ayah kandungnya sendiri.
“Kepala desa kemudian mendampingi korban untuk membuat laporan ke Polres Dairi. Setelah laporan diterima, kami langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka,” jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku kini telah ditahan di Mapolres Dairi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Dairi juga mengimbau masyarakat agar berani melapor apabila mengetahui adanya kasus kekerasan seksual, terutama terhadap anak di bawah umur.
“Kasus ini menjadi perhatian kita semua. Jangan diam jika mengetahui peristiwa seperti ini, karena akan berdampak besar pada psikologi anak. Mari kita bersama-sama menjaga lingkungan agar kejadian serupa tidak terulang,” tutup AKBP Otniel. (Ril)






