KransNews.com | Deli Serdang – Camat Percut Sei Tuan melakukan penertiban iklan reklame yang tidak memiliki izin di lingkungan Kabupaten Deli Serdang untuk wilayah Kecamatan Percut Sei Tuan yang dipimpin langsung Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo SS.
Penertiban Bapak reklame dilakukan pada Jumat 18 April 2025, malam. Penertiban papan reklame ini dilakukan di beberapa titik mulai dari Jalan Besar Medan Tembung hingga jalan Medan Batang Kuis Kecamatan Percut Sei Tuan.
Selain Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo SS pihak Inspektorat Kabupaten Deli Serdang dan Bappeda Deli Serdang Muhammad Salim. SP.M.Si, Kadis Cikarang Kabupaten Deli Serdang diwakili Staf, Kabag Hukum, Muslih Siregar SH, Kadis PMPTSP Kabupaten Deli Serdang, Drs.Indra Wijaya, Kasat Pol PP Kabupaten Deli Serdang Marzuki S.Sos.M.Ap,
Sekretaris Camat Percut Sei Tuan Junaidi SE.M.Si,
Camat Percut Sei Tuan, Fitriyan Syukri.S.STP.MSi Kepala Desa Tembung Misman dan pihak lainnya.
Penertiban Billboard pada malam ini dilakukan bersama tim terpadu dengan sasaran papan iklan reklame yang berdiri lebih dari 5 hingga 10 tahun dan para pemilik papan reklame tidak pernah berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Percut Sei Tuan maupun Pemkab Deli Serdang perihal administrasi.
Sasaran penertiban papan iklan reklame ini yang menggunakan badan jalan sehingga dapat membahayakan pengguna jalan, selain itu para pemilik papan Billboard tidak mematuhi peraturan administrasi serta membayar pajak sesuai peruntukannya. Dengan ditertibkannya papan iklan reklame diharap para pemilik mau membayar pajak akan membuat lingkungan menjadi rapi dan indah.
Wakil Bupati berharap, para pemilik papan iklan reklame patuh untuk mengurus izin dan taat akan kewajiban membayar pajak.
Papan reklame yang ditertipkan sebanyak 2 unit terletak di Jembatan Sungai Tembung, Jalan Besar Tembung Dusun ll, Desa Tembung dan depan Ruko Supermart, Jalan Medan Batang Kuis, Dusun XI, Desa Bandar Kalipah. (MIS)






