KransNews.com | Simalungun – Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di sebuah warung tuak di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 11 Februari 2025, sekitar pukul 16.30 WIB.
Tersangka yang berhasil diamankan adalah Panangian Samosir alias Jurleha (69), warga Girsang I Sidasuhut, Kelurahan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 23,91 gram ganja dan barang bukti lainnya.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh personel Polres Simalungun berdasarkan informasi dari masyarakat.
Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Polres Simalungun berkomitmen untuk terus melakukan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi masa depan generasi muda yang lebih baik. (Ril)












