KransNews.com | Simalungun – Unit Jahtanras Satreskrim Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, menangkap Jhon Fredi Purba (30), seorang mahasiswa warga Silou Buttu, Kecamatan Raya, yang diduga terlibat pencurian sepeda motor. Penangkapan dilakukan di Jalan Rakutta Sembiring, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi Senin (26/10/2026) mengatakan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang diproses melalui penyelidikan oleh tim Jahtanras Satreskrim Polres Simalungun.
“Polisi bersama masyarakat, melindungi, mengayomi, dan melayani. Setiap laporan masyarakat kami tindaklanjuti secara profesional hingga pelaku berhasil diamankan,” ujar AKP Verry Purba.
Kasus ini bermula pada Rabu (11/6/2026) sekitar pukul 08.40 WIB, ketika rumah Jenri Mesradon Purba (39), seorang petani warga Dalig Raya, dalam keadaan kosong karena pemiliknya pergi mengambil tuak menggunakan mobil pikap.
Saat itu, sepeda motor Suzuki Spin 125 warna hitam dengan nomor polisi BK 5788 TX berada di ruang tamu. Kunci kontak masih terpasang, sedangkan pintu belakang rumah tidak terkunci.
Sekitar pukul 09.30 WIB, ketika dalam perjalanan dari Dalig Raya menuju Kariahan, tepatnya di depan SD Negeri Tumbukan Dalig, korban mengaku melihat Jhon Fredi Purba mengendarai sepeda motor miliknya.
Setibanya di rumah, korban mendapati sepeda motor tersebut sudah tidak ada. Korban kemudian menyadari kendaraannya telah diambil tanpa izin dirinya maupun istrinya.
“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta. Korban kemudian membuat pengaduan ke Polsek Raya pada hari yang sama sekitar pukul 17.44 WIB,” jelas AKP Verry Purba.
Menindaklanjuti laporan polisi Nomor LP/B/4/VI/2026/SPKT/Polsek Raya/Polres Simalungun/Polda Sumut tertanggal 11 Juni 2026, Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Wisnugraha Paramaartha, S.T.K., S.I.K., memerintahkan Kanit Jahtanras IPDA B. Situngkir, S.H., bersama tim melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti.
Setelah identitas terduga pelaku diketahui, tim melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil mengamankannya di wilayah Kota Pematangsiantar.
Dari penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah BPKB dan satu lembar STNK sepeda motor dengan nomor polisi yang sebagian ditulis BK 5XXX TX atas nama inisial JG.
Menurut AKP Verry Purba, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang pencurian. Dalam pemeriksaan awal, yang bersangkutan disebut mengakui dan menyesali perbuatannya.
AKP Verry Purba juga menyampaikan bahwa penyidik akan melanjutkan penanganan perkara melalui penyerahan terduga pelaku kepada penyidik Satreskrim, pemeriksaan tersangka, penyitaan barang bukti, gelar perkara, dan penahanan sesuai prosedur hukum.
Di sisi lain, kepolisian mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi pencurian kendaraan bermotor. Warga diminta tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan serta memastikan pintu rumah terkunci ketika ditinggalkan.
“Kelalaian kecil bisa dimanfaatkan pelaku kejahatan. Pastikan pintu terkunci dan kendaraan terkunci ganda,” imbau AKP Verry Purba.
Ia menegaskan, Polres Simalungun berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel serta menyampaikan perkembangan penanganan kasus kepada masyarakat.
Penangkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menindaklanjuti laporan masyarakat dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah hukum Polres Simalungun. (Ril)






