Gerebek Warung di Dolok Silau, Polres Simalungun Sita 24 Paket Sabu, Petani Jadi Tersangka

oleh -3 Dilihat

KransNews.com | Simalungun – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, menggerebek Warung Pido di Jalan Cingkes Kabanjahe, Huta IV, Nagori Cingkes, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun, Rabu (22/10/2026) malam. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang dan menyita 24 paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,54 gram.

Penggerebekan yang dilaksanakan melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dan upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) itu dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP Charles H. Nababan, S.H.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menjelaskan, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

“Ini wujud nyata Polres Simalungun yang berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat. Polisi bersama masyarakat, melindungi, mengayomi, dan melayani,” ujar AKP Verry Purba saat dikonfirmasi, Senin (26/10/2026).

Dalam operasi yang dimulai sekitar pukul 22.22 WIB itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial MSS (30), yang bekerja sebagai petani dan berdomisili di Huta IV, Nagori Cingkes. Polisi juga mengamankan seorang perempuan berinisial KS br S (26), mahasiswi asal Desa Paranginan Selatan, Kecamatan Paranginan, Kabupaten Humbang Hasundutan.

Dari penggeledahan di lokasi, petugas menemukan 24 paket plastik klip kecil berisi diduga sabu dengan berat bruto 4,54 gram. Selain itu, polisi menyita sebuah sendok dari pipet plastik, dua alat isap sabu atau bong, dua dompet berwarna cokelat dan hitam, dua unit telepon seluler merek Vivo dan Oppo, dua bal plastik klip kosong, tiga mancis, serta uang tunai Rp790.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.

Berdasarkan hasil interogasi awal, MSS mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya secara langsung. Komunikasi dilakukan melalui telepon, sementara nomor kontak pemasok diperolehnya melalui teman-temannya.

Menurut pengakuan MSS, setiap kali memesan barang, narkotika tersebut diletakkan di dekat sebuah sekolah dasar untuk kemudian diambil.

“Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, seluruh barang bukti terbukti milik MSS sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” kata AKP Verry Purba.

Sementara itu, KS br S menjalani tes urine dengan hasil positif. Menurut pihak kepolisian, perempuan tersebut selanjutnya menjalani asesmen oleh BNN Kabupaten Simalungun untuk menentukan penanganan rehabilitasi yang sesuai.

Di sela-sela kegiatan, Kasat Resnarkoba juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat melalui Pangulu Huta IV agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Warga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkoba di lingkungan mereka.

AKP Verry Purba menegaskan, kegiatan KRYD akan terus dioptimalkan sebagai bagian dari upaya menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Simalungun.

“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat bersama-sama memerangi narkoba demi melindungi generasi muda,” ujarnya.

Polres Simalungun mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan dari ancaman narkotika dengan memberikan informasi kepada aparat apabila menemukan indikasi peredaran gelap narkoba. (SN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha