Polsek Gunung Malela Ungkap Peredaran Ganja di Sitalasari, Jonggi Manori Gultom Diamankan dengan 262 Gram Barang Bukti

oleh -3 Dilihat

KransNews.com | Simalungun – Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun, mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis ganja di Perladangan Sidoerejo, Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria bernama Jonggi Manori Gultom (46), yang bekerja sebagai buruh, diamankan bersama barang bukti ganja dengan berat bruto total 262,38 gram.

Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky Bonari Siahaan, S.H., M.H., menyampaikan pengungkapan kasus tersebut saat dikonfirmasi, Sabtu (24/10/2026).

Menurut Hengky, pengungkapan berawal dari informasi mengenai dugaan transaksi jual beli narkotika di kawasan Perladangan Sidoerejo. Menindaklanjuti informasi tersebut, ia memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Roy Frans Rumapea, S.H., bersama personel Opsnal Unit Reskrim Polsek Gunung Malela untuk melakukan penyelidikan ke lokasi.

“Begitu informasi saya terima, langsung saya perintahkan Kanit Reskrim dan anggota Opsnal bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan,” ujar Hengky.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan seorang pria yang sedang duduk-duduk. Petugas kemudian mengamankan pria tersebut, yang diketahui bernama Jonggi Manori Gultom, berusia 46 tahun, warga Jalan Durian IV, Nagori Lestari Indah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus besar kertas nasi yang diduga berisi ganja dengan berat bruto 63,52 gram dan 114 paket kecil kertas nasi yang diduga berisi ganja dengan berat bruto 177,80 gram.

Selain itu, polisi turut menyita satu bungkus plastik kresek berisi batang ganja dengan berat bruto 21,06 gram, dua unit telepon genggam Android, serta satu bal kertas nasi yang diduga digunakan sebagai pembungkus.

Total berat bruto ganja dan batang ganja yang diamankan mencapai 262,38 gram.

“Puluhan paket kecil ini diduga disiapkan untuk diedarkan kepada pembeli,” kata Hengky.

Dalam pemeriksaan awal, Jonggi Manori Gultom disebut mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pria berinisial MUS. Berdasarkan pengakuan itu, petugas melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan MUS. Namun, hingga keterangan disampaikan, pria tersebut belum ditemukan dan masih dalam pencarian.

“Pengembangan sudah kami lakukan tanpa menunggu waktu lama. Saat ini MUS belum dapat ditemukan, dan pencarian terhadap yang bersangkutan terus dilakukan,” ungkap Hengky.

Selanjutnya, Jonggi Manori Gultom beserta seluruh barang bukti diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Hengky menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya di wilayah hukum Polsek Gunung Malela. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi. Kerahasiaan pelapor kami jaga. Bisa melalui Polsek terdekat, Call Center Polri 110, atau layanan Halo Pak Kapolres Simalungun,” pungkasnya.

Polsek Gunung Malela menyatakan akan terus melakukan upaya pemberantasan narkotika guna menjaga keamanan masyarakat dan melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Jonggi Manori Gultom masih berstatus terduga dalam perkara tersebut. Penetapan kesalahan seseorang tetap harus melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha