KransNews.com | Simalungun – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan mengabulkan gugatan Kelompok Tani Kebun Plasma Tunas Malela Simalungun Jaya terhadap Bupati Simalungun terkait penetapan calon penerima dan calon lahan kegiatan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar PT Eastern Sumatera Indonesia (PT ESI) Bukit Maradja Estate.

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 12/G/2026/PTUN.MDN. Berdasarkan salinan putusan PTUN Medan yang diperoleh, majelis hakim dalam pokok perkara menyatakan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan batal Keputusan Bupati Simalungun Nomor 500.8/5/2025 Tahun 2025 tentang Penetapan Calon Penerima dan Calon Lahan Kegiatan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar oleh PT Eastern Sumatera Indonesia Bukit Maradja Estate tertanggal 6 Januari 2025.
Tidak hanya menyatakan keputusan tersebut batal, majelis hakim juga mewajibkan Bupati Simalungun selaku tergugat untuk mencabut keputusan tersebut.
Selain itu, Bupati Simalungun bersama para tergugat II intervensi dihukum secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa tersebut sebesar Rp15.231.000.
Sementara itu, terkait eksepsi, majelis hakim menyatakan eksepsi tergugat dan para tergugat II intervensi tidak diterima untuk seluruhnya.
Putusan tersebut menjadi babak penting dalam sengketa administrasi terkait penetapan calon penerima dan calon lahan program fasilitasi pembangunan kebun masyarakat di sekitar areal PT Eastern Sumatera Indonesia Bukit Maradja Estate.
Dalam data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Medan, perkara Nomor 12/G/2026/PTUN.MDN tercatat diajukan oleh Kelompok Tani Kebun Plasma Tunas Malela Simalungun Jaya dengan tergugat Bupati Simalungun. Gugatan didaftarkan pada 4 Februari 2026.
Sebelumnya, dalam petitum gugatan, penggugat meminta majelis hakim menyatakan batal keputusan Bupati Simalungun Nomor 500.8/5/2025 Tahun 2025, sekaligus mewajibkan tergugat mencabut keputusan tersebut.
Dengan dikabulkannya gugatan secara keseluruhan, maka keputusan Bupati Simalungun yang menjadi objek sengketa dinyatakan batal dan pencabutannya diwajibkan oleh pengadilan.
Dihubungi terpisah, Kabag Hukum Pemkab Simalungun, Rahmat Harahap mengaku belum mengetahui adanya putusan PTUN Medan terkait gugatan kelompok tani plasma perkebunan tersebut.
“Kami (Pemkab Simalungun, red) belum menerima putusannya. Saya belum bisa ambil keputusan. Nanti setelah kami terima tentunya akan kami telaah lagi untuk langkah selanjutnya,” katanya saat dihubungi melalui ponselnya, Senin (10/08/2026) sore. (SN)







