PLN UIP Sumbagut Perkuat Sinergi dengan Kejati Sumut untuk Dukung Pembangunan Berkepastian Hukum

oleh -5 Dilihat

KransNews.com | Medan – General Manager PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Rizki Aftarianto, melakukan audiensi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) guna memperkuat sinergi dan koordinasi, Selasa (30/6/2026).

Rombongan PLN diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Muhibuddin, S.H., M.H., di ruang transit lantai II Kejati Sumut. Kajati didampingi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Nurhandayani, S.H., M.H., beserta jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN) Bidang Datun Kejati Sumut.

Dalam rombongan PLN turut hadir Senior Manager Keuangan, Anggaran dan Umum M. Ridwan, Senior Manager Pertanahan, Perizinan dan Komunikasi Alfredo Pakpahan, Asisten Manager Komunikasi Khairul Zaman Nasution, Manajer Bantuan Hukum (Bankum) Sufrin, Asisten Manager Bankum Hosea Ryan Valenthio, serta Manager Komunikasi dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Effiaty Polapa.

Dalam kesempatan tersebut, Rizki Aftarianto menyampaikan bahwa audiensi bertujuan menjaga hubungan baik yang telah terjalin sekaligus memperkuat sinergi antara PLN sebagai BUMN dengan Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum.

“Selama ini kita mengetahui bahwa Kejaksaan terus berperan aktif sesuai tugas dan fungsinya dalam memberikan dukungan, pengamanan, serta pendampingan hukum. Hal ini sangat penting agar proses pembangunan dan operasional PLN dapat berjalan efektif serta meminimalisir potensi pelanggaran hukum yang dapat menimbulkan kerugian bagi negara maupun masyarakat,” ujar Rizki.

Audiensi tersebut menjadi bagian dari upaya mempererat koordinasi antara PLN UIP Sumbagut dan Kejati Sumut, khususnya dalam memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan proyek-proyek strategis ketenagalistrikan di wilayah Sumatera Bagian Utara.

Melalui sinergi yang semakin kuat, diharapkan pembangunan infrastruktur kelistrikan dapat berlangsung lebih optimal, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha