Pelaku Percobaan Curas Disertai Cabul di Tebing Tinggi Ditangkap Kurang dari 24 Jam

oleh -10 Dilihat

KransNews.com | Tebing Tinggi – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan seorang pria pelaku percobaan pencurian dengan kekerasan (curas) yang disertai perbuatan cabul, dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 04.30 WIB di sebuah rumah kos di Jalan Soekarno Hatta, Kota Tebing Tinggi. Korban merupakan seorang perempuan berusia 21 tahun.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Iptu Dr. Herikson P. Siahaan, SH, MH, menjelaskan bahwa pelaku masuk ke dalam kamar korban dengan menutup sebagian wajahnya.

“Korban yang terkejut langsung berteriak meminta pertolongan. Pelaku kemudian mendorong korban hingga terjatuh ke tempat tidur, mengancam menggunakan obeng, menutup mulut korban dengan handuk, serta mencekik leher korban,” ujarnya, Senin (04/05/2026).

Tidak hanya itu, pelaku juga melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka, di antaranya luka pada tangan, memar, goresan di wajah dan perut, serta luka robek pada bagian bibir.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebing Tinggi pada hari yang sama. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Sat Reskrim segera melakukan penyelidikan.

Hasilnya, pada Sabtu malam sekitar pukul 21.30 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial MSP (34) di Jalan Soekarno Hatta, tepatnya di depan salah satu minimarket. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu obeng gagang kuning yang digunakan untuk mencongkel pintu, satu jaket hoodie, satu celana jeans panjang warna hitam, serta satu topi warna abu-abu yang dipakai saat beraksi.

“Begitu laporan diterima, tim opsnal langsung bergerak hingga pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama,” tambah Kasat Reskrim.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal percobaan pencurian dengan kekerasan yang disertai perbuatan cabul sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *