Polsek Gunung Malela Ungkap Pencurian Sepeda Motor, Pelaku Ternyata Tetangga Korban

oleh -3 Dilihat

KransNews.com | Simalungun – Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di dalam garasi rumah warga di wilayah Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, berhasil diungkap dengan cepat oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara.

Pelaku berinisial Sutedi (26), seorang wiraswasta yang ternyata masih satu lingkungan dengan korban, berhasil diamankan pada Senin (4/5/2026) dini hari sekira pukul 00.10 WIB, hanya lima hari setelah laporan diterima polisi.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Senin siang membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Penangkapan ini adalah bukti nyata bahwa Polres Simalungun hadir untuk masyarakat, berintegritas dan humanis dalam memberikan pelayanan. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum kami,” ujarnya.

Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengky B. Siahaan, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/99/IV/2026/SPKT/Polsek Gunung Malela/Polres Simalungun/Polda Sumut, tertanggal 29 April 2026.

Korban, Juliati (41), seorang ibu rumah tangga, warga Huta III Sukosari, Nagori Bukit Maraja, Kecamatan Gunung Malela, pertama kali mengetahui kejadian tersebut pada Rabu (29/4/2026) sekira pukul 05.20 WIB.

“Korban hendak mengisi bahan bakar sepeda motornya yang diparkir di dalam garasi. Namun, saat itu ia mendapati kunci grendel pintu besi sudah dalam kondisi rusak,” jelas AKP Hengky.

Setelah membuka pintu garasi, korban mendapati sepeda motor miliknya, Honda Beat warna hijau dengan nomor polisi BK 3796 TBV, telah hilang. Kendaraan tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp14 juta.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Malela pada hari yang sama sekira pukul 14.00 WIB.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Gunung Malela, IPDA B. Situngkir, bersama tim opsnal segera melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.

Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil meringkus pelaku di kawasan Bukit Maraja, Huta III, Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela.

Ironisnya, pelaku diketahui merupakan tetangga korban sendiri, yang berdomisili di lingkungan yang sama.

Usai penangkapan, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor korban di Huta III Gondang, Nagori Bandar Tongah, Kecamatan Bandar Huluan.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Gunung Malela untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f KUHP tentang pencurian.

AKP Verry Purba menambahkan, pihaknya mengimbau masyarakat agar tetap waspada serta segera melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak kejahatan.

“Kami pastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional dan tuntas,” pungkasnya. (SN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *