Kransnews.com | Simalungun — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di lingkungan pendidikan. Kali ini terjadi di SMA Negeri 1 Dolok Batu Nanggar (Dobana), Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, terkait pengutipan dana kegiatan pentas seni (pensi) siswa.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pengutipan dana sebesar Rp35.000 per siswa disebut-sebut dilakukan atas persetujuan komite sekolah. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya perbedaan keterangan.
Salah seorang anggota komite sekolah mengaku tidak pernah dilibatkan dalam rapat maupun musyawarah terkait pengutipan dana tersebut.
Hal serupa juga disampaikan oleh salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya. Ia mengaku tidak pernah menerima undangan rapat terkait rencana kegiatan maupun pengutipan dana.
“Kami tidak pernah tahu ada rapat soal itu. Seharusnya wali murid juga diundang. Kalau hanya komite saja yang memutuskan, itu juga tidak bisa sepihak,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).
Menurutnya, setiap siswa diminta membayar Rp35.000 untuk kegiatan pentas seni. Dengan jumlah siswa sekitar 1.090 orang, total dana yang terkumpul diperkirakan mencapai lebih dari Rp30 juta.
Sementara itu, Ketua Komite SMA Negeri 1 Dolok Batu Nanggar, Tugiok, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler memberikan tanggapan singkat.
“Dari mana kabarnya itu, Pak?” ujarnya.
Di sisi lain, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Dolok Batu Nanggar, Warkum, S.Pd., M.Si., menegaskan bahwa pihak sekolah tidak mengetahui adanya pengutipan dana tersebut.
“Kegiatan pentas seni di sekolah itu murni dari biaya sekolah. Kalau ada kutipan Rp35.000 dari siswa, itu tidak sepengetahuan sekolah. Kami juga tidak tahu dana itu untuk apa, mungkin untuk keperluan lain oleh siswa,” jelasnya saat dikonfirmasi, Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 15.28 WIB.
Ia juga menambahkan bahwa panitia pentas seni tidak pernah melakukan pengutipan dana tersebut.
Kasus ini menimbulkan tanda tanya terkait transparansi dan mekanisme pengelolaan dana di lingkungan sekolah, serta pentingnya pelibatan orang tua dan komite sekolah dalam setiap keputusan yang menyangkut pembiayaan kegiatan siswa. (RZ)






