Nagori Dolok Maraja Gelar Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Anak dan Perkawinan Usia Dini

oleh -3 Dilihat

KransNews.com | Simalungun – Pemerintah Nagori Dolok Maraja bersama Kecamatan Tapian Dolok menggelar sosialisasi pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta pencegahan perkawinan usia dini di Ruang Harungguan Nagori Dolok Maraja, Kamis (11/6/2026).

Kegiatan yang melibatkan Bidang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Simalungun, serta Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Simalungun ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya kekerasan berbasis gender dan dampak negatif perkawinan anak yang masih menjadi perhatian di Kabupaten Simalungun.

Acara dibuka secara resmi oleh Camat Tapian Dolok, Juraini Purba, SE., M.Si., didampingi Pangulu Nagori Dolok Maraja, Andi Winariadi. Turut hadir anggota PKK, perwakilan organisasi keagamaan, tokoh masyarakat, warga, unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang diwakili Syahnan Rawi, serta para siswa-siswi MTs Andalusia.

Dalam sambutannya, Camat Tapian Dolok menyampaikan bahwa kegiatan tersebut menjadi langkah penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai berbagai bentuk kekerasan berbasis gender, termasuk yang terjadi di ruang digital, serta upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak.

“Melalui sosialisasi ini, masyarakat diharapkan mampu mengenali berbagai bentuk kekerasan, memahami mekanisme penanganannya, serta berperan aktif dalam mencegah terjadinya perkawinan anak yang dapat berdampak pada masa depan generasi muda,” ujarnya.

Ia menambahkan, keterlibatan berbagai elemen masyarakat menjadi kunci dalam membangun kesadaran kolektif guna menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak serta mencegah praktik perkawinan usia dini.

Materi pertama disampaikan oleh psikolog pendamping dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Simalungun, Ruth Maya Tamba, M.Psi. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan secara rinci mengenai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), hak-hak korban kekerasan seksual, jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual, hingga langkah-langkah pencegahan yang dapat dilakukan oleh masyarakat.

Selain itu, Ruth juga membahas berbagai bentuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), ruang lingkup perlindungan hukum dalam rumah tangga, serta modus yang kerap terjadi di tengah masyarakat. Ia turut menyoroti bahaya tindak pidana pornografi, perlindungan bagi calon pekerja migran Indonesia, serta upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Simalungun yang hadir dalam kegiatan tersebut berharap sosialisasi dapat memperkuat sinergi dan koordinasi antarinstansi serta meningkatkan kepedulian masyarakat dalam melindungi perempuan dan anak.

“Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam menciptakan lingkungan yang aman, ramah, dan mendukung tumbuh kembang perempuan serta anak-anak, khususnya di Kabupaten Simalungun,” katanya.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Nagori Dolok Maraja berharap masyarakat semakin memahami pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak, serta berkomitmen bersama mencegah segala bentuk kekerasan dan perkawinan usia dini demi mewujudkan generasi yang sehat, aman, dan berkualitas. (RS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha