KransNews.com | Simalungun – Kepolisian Resor (Polres) Simalungun bersama Polsek Tanah Jawa berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Huta Marubun II, Nagori Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. Dua orang pelaku berhasil ditangkap bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa dan Unit Jahtanras Satreskrim Polres Simalungun.
Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/206/VII/2026/SPKT/Polsekta Tanah Jawa/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara tertanggal 16 Juli 2026. Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.
Korban, Abdul Rasyid Batubara, saat itu sedang berada di Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan. Ia mendapat kabar dari saksi Rian Agus Baktiar bahwa rumahnya diduga telah dibobol pencuri. Setelah pulang sekitar pukul 18.30 WIB, korban mendapati terali besi jendela kamar telah dirusak dan isi lemari dalam keadaan berantakan.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku membawa kabur uang tunai sebesar Rp200 juta, cincin emas 3 mayam, dua BPKB sepeda motor, satu BPKB mobil, tiga lembar surat tanah, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMax. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp258,5 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi yang melihat dua pria mencurigakan berada di sekitar rumah korban pada malam sebelum kejadian, polisi berhasil mengidentifikasi kedua pelaku, yakni Taufiq Hidayat dan Ronaldo Sidauruk.
Pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, tim gabungan berhasil menangkap Taufiq Hidayat di Kelurahan Bukit Sofa, Kota Pematangsiantar. Pada hari yang sama, Ronaldo Sidauruk juga diamankan di kawasan Tanah Lapang Simarito, Kota Pematangsiantar.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa perhiasan emas, uang tunai puluhan juta rupiah, beberapa unit telepon genggam, kartu ATM, pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, jam tangan, sepatu, serta alat yang diduga dipakai untuk membobol rumah seperti linggis dan terali besi jendela.
Dari tersangka Ronaldo Sidauruk, polisi menyita cincin emas seberat 6,75 gram, uang tunai Rp26,5 juta, pakaian, dan sejumlah barang lainnya. Sementara dari Taufiq Hidayat diamankan uang tunai Rp21 juta, beberapa unit telepon genggam, jam tangan, kartu ATM, pakaian, serta sepatu.
“Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tanah Jawa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mencari kemungkinan barang bukti lain yang belum ditemukan,” kata AKP Verry Purba.
Kapolsek Tanah Jawa Kompol Banuara Manurung, S.H., mengapresiasi kerja sama personel Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa dan Unit Jahtanras Satreskrim Polres Simalungun yang berhasil mengungkap kasus tersebut dalam waktu relatif singkat. Ia menegaskan, Polri akan terus berkomitmen memberantas tindak pidana pencurian dan menjaga keamanan masyarakat di wilayah hukum Polres Simalungun. (SN)






