Sekdes Nagori Nagur Usang Disorot, Diduga Rangkap Jabatan dan Jarang Ngantor

oleh -3 Dilihat

Kransnews.com | Simalungun – Dugaan praktik rangkap jabatan kembali mencuat di lingkungan pemerintahan desa. Kali ini, sorotan tertuju kepada Sekretaris Desa (Sekdes) Nagori Nagur Usang, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

Abdul Gani, yang menjabat sebagai Sekdes, diduga merangkap jabatan sebagai kepala cabang usaha titipan paket (biro jasa) di wilayah Pematang Kerasaan. Aktivitas tersebut disebut-sebut menjadi penyebab dirinya jarang terlihat menjalankan tugas di kantor Pangulu Nagori Nagur Usang.

Sejumlah warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa Sekdes tersebut sudah tidak aktif bekerja di kantor desa sejak awal tahun 2026.

“Sudah lama tidak kelihatan aktif di kantor. Katanya memang ada kerja di luar sebagai kepala cabang biro jasa di Kerasaan,” ungkap salah satu warga.

Warga menilai kondisi ini mencederai etika pemerintahan desa, mengingat seorang perangkat desa seharusnya fokus menjalankan tugas pelayanan publik.

“Bagaimana bisa digaji negara tapi tidak menjalankan tugas, malah aktif di tempat lain,” tambah warga lainnya.

Saat dikonfirmasi pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 09.19 WIB, Pangulu Nagori Nagur Usang, Istifar, membenarkan bahwa Sekdes memiliki pekerjaan di luar. Namun, ia menyebut hal tersebut tidak mengganggu pelayanan masyarakat.

“Memang ada kerja di luar. Masuk kerja sekitar tiga kali seminggu. Maklumlah, honor di nagori minim, tapi pelayanan tetap berjalan,” ujarnya.

Secara hukum, perangkat desa termasuk Sekdes tidak diperbolehkan merangkap jabatan apabila hal tersebut mengganggu tugas pokok dan fungsi pelayanan kepada masyarakat. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 51.

Larangan tersebut bertujuan mencegah konflik kepentingan serta memastikan perangkat desa tetap fokus dalam melayani masyarakat. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pemberhentian.

Selain itu, jika yang bersangkutan berstatus sebagai ASN atau PPPK, maka aturan larangan rangkap jabatan menjadi lebih ketat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Camat Tapian Dolok, Juraini Br Purba, saat dikonfirmasi sekitar pukul 10.37 WIB, mengaku belum menerima laporan resmi terkait hal tersebut.

“Belum ada laporan yang masuk. Nanti akan kita koordinasikan dengan pihak pangulu,” ujarnya singkat. (RZ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *