KransNews.com | Medan — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) bermodus begal yang terjadi secara brutal di Kota Medan. Pelaku utama yang merupakan residivis terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan saat hendak diamankan.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Rabu (22/4). Ia didampingi Kabid Humas Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan serta Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi.
Ricko menjelaskan, pelaku utama berinisial JS alias Bokir (30) merupakan otak kejahatan yang merencanakan aksi begal sekaligus melukai korban menggunakan senjata tajam.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 15 April 2026 di Jalan Ileng Uki, Kecamatan Medan Marelan. Korban, Juliana (43), menjadi sasaran saat pulang usai mengantar anaknya ke sekolah.
“Pelaku beraksi secara berboncengan, memepet korban di jalan, lalu langsung menyayat lengan korban menggunakan pisau cutter,” ungkap Ricko.
Akibat luka yang dialami, korban tidak mampu melawan saat tasnya dirampas. Kedua pelaku kemudian melarikan diri dari lokasi kejadian.
Aksi nekat yang terjadi pada siang hari di kawasan permukiman itu sempat viral di media sosial dan memicu keresahan masyarakat.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumut dan Polres Pelabuhan Belawan melakukan penyelidikan intensif melalui olah TKP, analisis rekaman CCTV, serta penelusuran jejak pelaku.
Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi tiga pelaku. Dua di antaranya, yakni IH (29) dan JS (30), berhasil ditangkap, sementara satu pelaku lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
IH lebih dulu diamankan di wilayah Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap JS yang melarikan diri hingga ke Aceh.
“Pelaku JS berhasil ditangkap di Kabupaten Aceh Tamiang saat bersembunyi di rumah keluarganya,” jelas Ricko.
Namun, saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, kedua pelaku melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri dengan menyerang petugas.
Petugas yang telah memberikan peringatan tegas tidak diindahkan, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan keduanya.
“Tindakan itu dilakukan karena pelaku membahayakan keselamatan petugas,” tegasnya.
Setelah dilumpuhkan, kedua pelaku langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor yang digunakan saat beraksi serta barang lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Diketahui, kedua pelaku merupakan residivis dengan riwayat kasus kriminal sebelumnya, menunjukkan pola kejahatan berulang.
Saat ini, polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang diduga turut terlibat dalam aksi tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana berat.
Polda Sumatera Utara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas kejahatan jalanan dan menjaga keamanan masyarakat. (Ril)






