KransNews.com | Simalungun – Dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) di Nagori Landbouw, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, kini tengah dalam proses pemeriksaan aparat penegak hukum. Laporan masyarakat terhadap Pangulu berinisial H telah diterima Kejaksaan Negeri Simalungun sejak Februari 2026.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, laporan tersebut ditindaklanjuti dengan permintaan klarifikasi dan pengumpulan dokumen pendukung. Melalui Inspektorat Kabupaten Simalungun, Pangulu diminta untuk melengkapi berbagai dokumen terkait penggunaan Dana Desa selama tiga tahun anggaran, yakni 2023, 2024, dan 2025.
Adapun dokumen yang diminta meliputi Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagori (APB Nagori), laporan realisasi Dana Desa, rekening koran, serta Surat Pertanggungjawaban (SPJ) untuk masing-masing tahun anggaran tersebut.
Tak hanya itu, Pangulu juga diminta menunjukkan bukti pengembalian dana Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) dengan nilai mencapai Rp18.951.000.000.
Permintaan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Kejaksaan Negeri Simalungun kepada Inspektorat, terkait laporan warga yang masuk pada 27 Februari 2026.
Seorang staf Nagori Landbouw yang dikonfirmasi pada Kamis (16/4/2026) membenarkan adanya surat dari Inspektorat tersebut. “Benar, ada surat dari Inspektorat ke kantor terkait pangulu,” ujarnya singkat, seraya meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Sementara itu, Pangulu Nagori Landbouw berinisial H belum memberikan keterangan resmi. Saat dihubungi melalui telepon seluler pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 11.16 WIB, yang bersangkutan tidak merespons. (RZ)






