Penggelapan Mobil, Pria 25 Tahun Diamankan Polsek Siantar Martoba

oleh -6 Dilihat

KransNews.com | Pematangsiantar – Personel Polsek Siantar Martoba, Polres Pematangsiantar, mengamankan seorang pria berinisial ARP (25), warga Parmahanan, Kelurahan Pematang Sidamanik, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan satu unit mobil.

Kapolsek Siantar Martoba, AKP Martua Manik SH, menjelaskan peristiwa tersebut diketahui pada Jumat, 10 April 2026 sekira pukul 01.00 WIB di Jalan Medan, Simpang Pertamina, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

Kejadian berawal pada Senin, 6 April 2026 sekira pukul 10.00 WIB, saat terduga pelaku mendatangi rumah korban berinisial RS (56) di Jalan Medan, Simpang Pertamina (belakang SPBU), Kelurahan Pondok Sayur. Saat itu, pelaku bermaksud meminjam mobil Toyota Avanza BK 1930 DU warna silver tahun 2017 milik korban.

Setelah terjadi kesepakatan, mobil dipinjam selama dua hari dan seharusnya dikembalikan pada Rabu, 8 April 2026. Namun saat itu kendaraan masih digunakan oleh saksi LS, sehingga korban bersama pelaku menjemput mobil tersebut di Jalan Sisingamangaraja, dekat Kantor Bea Cukai, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara.

Sekira pukul 15.00 WIB, setibanya di rumah korban, mobil tersebut diserahkan kepada pelaku. Namun setelah dua hari, korban mendapat informasi dari seseorang yang mengaku teman pelaku bahwa mobil tersebut telah dibawa ke Kota Medan.

Pada Jumat dini hari, 10 April 2026 sekira pukul 01.00 WIB, pelaku kembali mendatangi rumah korban dan mengakui bahwa mobil tersebut telah digadaikan melalui temannya kepada seseorang yang baru dikenalnya di Jalan Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Mendapat pengakuan tersebut, korban segera melaporkan ke Polsek Siantar Martoba. Kanit Reskrim IPDA Juhandya Malau SH bersama tim opsnal langsung bergerak cepat dan mengamankan pelaku di rumah korban.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penipuan dan penggelapan, serta menggadaikan mobil milik korban. Namun, pelaku tidak mengetahui secara pasti nilai gadai kendaraan tersebut.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mako Polsek Siantar Martoba untuk proses hukum lebih lanjut, sementara barang bukti berupa mobil masih dalam pencarian.

“Tersangka ARP sudah ditahan dan diproses atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkas AKP Martua Manik. (Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *