Tempat Hiburan Malam di Perdagangan Disorot, Warga Minta Periksa Izin, Narkoba dan Minuman Tanpa Cukai

oleh -3 Dilihat

KransNews.com | Simalungun – Keberadaan sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, kembali menjadi sorotan masyarakat.

Sejumlah warga, tokoh masyarakat, tokoh agama dan organisasi kemasyarakatan (ormas) meminta Pemerintah Kabupaten Simalungun bersama aparat terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas dan aktivitas usaha hiburan yang berada di kawasan tersebut.

Masyarakat meminta pemeriksaan tidak hanya menyangkut izin usaha, tetapi juga dugaan peredaran narkotika, peredaran minuman beralkohol tanpa pita cukai resmi, ketentuan operasional, serta kesesuaian lokasi usaha dengan peruntukan tata ruang.

Beberapa lokasi yang disebut dalam aspirasi masyarakat antara lain JW.78, Toko Anda dan Brewzy Bar. Berdasarkan informasi yang dapat ditelusuri secara terbuka, terdapat BREWZY BAR di Jalan Sisingamangaraja, Perdagangan I, sementara tempat karaoke yang tercatat secara terbuka antara lain Anda Karaoke Perdagangan 1.

Seorang narasumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, masyarakat memiliki kekhawatiran terhadap perkembangan aktivitas hiburan malam di wilayah Perdagangan.

Menurutnya, Perdagangan selama ini dikenal sebagai kawasan yang memiliki sejarah dan karakter kota yang nyaman, bersih dan asri, bahkan pernah dikenal dengan sebutan “Kota Walet”.

“Kami berharap pemerintah jangan membiarkan tempat hiburan yang diduga mengganggu ketertiban dan kehidupan sosial masyarakat berkembang tanpa pengawasan. Kalau memang izinnya tidak sesuai, ya harus ditindak,” ujar sumber tersebut.

Selain persoalan izin dan ketertiban, masyarakat juga meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap dugaan adanya peredaran narkotika dan minuman beralkohol yang tidak dilengkapi pita cukai resmi di lingkungan tempat hiburan yang menjadi sorotan.

Dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta karena hingga berita ini ditayangkan belum terdapat hasil pemeriksaan atau keterangan resmi aparat yang menyatakan adanya tindak pidana narkotika maupun pelanggaran cukai pada lokasi-lokasi yang disebut masyarakat.

Karena itu, masyarakat meminta pemeriksaan dilakukan secara objektif dan berdasarkan bukti.

“Kalau memang ada dugaan narkoba atau minuman tanpa cukai, kami minta aparat jangan hanya menunggu laporan. Periksa dan pastikan berdasarkan fakta di lapangan,” kata sumber.

Masyarakat juga menilai pemeriksaan penting dilakukan untuk mencegah tempat hiburan menjadi lokasi terjadinya tindak pidana atau pelanggaran lainnya.

Sorotan masyarakat tidak hanya menyangkut izin usaha. Mereka juga meminta pemerintah memeriksa kesesuaian lokasi dan pemanfaatan ruang dengan peruntukan tata ruang serta dokumen perizinan yang dimiliki masing-masing usaha.

Pemeriksaan dinilai perlu mencakup legalitas usaha, izin dan ketentuan operasional, kesesuaian tata ruang, peredaran minuman beralkohol, serta kemungkinan adanya pelanggaran hukum lainnya.

Karena itu, masyarakat meminta Pemkab Simalungun melalui Satpol PP, DPMPTSP, perangkat daerah yang menangani urusan tata ruang, serta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara bersama dan transparan.

Masyarakat juga berharap aparat kepolisian dan instansi terkait memberikan perhatian terhadap dugaan peredaran narkotika apabila ditemukan indikasi atau bukti yang mengarah pada tindak pidana tersebut.

“Jangan sampai Perdagangan yang dahulu dikenal sebagai Kota Walet dan kawasan yang nyaman justru berubah karena lemahnya pengawasan. Kami meminta pemerintah mendengar aspirasi masyarakat dan melakukan pemeriksaan secara terbuka,” tegas sumber.

Hingga berita ini ditayangkan, tudingan mengenai adanya pelanggaran, termasuk dugaan peredaran narkotika dan minuman tanpa pita cukai resmi, masih merupakan aspirasi dan dugaan masyarakat. Belum terdapat hasil pemeriksaan resmi yang dapat mengonfirmasi tudingan tersebut.

Pihak pengelola usaha maupun instansi berwenang perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi mengenai kegiatan usaha, legalitas, perizinan, sumber dan legalitas produk minuman yang diperjualbelikan, serta kesesuaian pemanfaatan ruang masing-masing lokasi. (SN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha