KransNews.com | Simalungun – Pengerjaan proyek Revitalisasi Sarana dan Prasarana di SD Negeri 091635 Kerasaan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, dipersoalkan warga. Persoalan tersebut berkaitan dengan papan informasi proyek yang dinilai belum mencantumkan informasi secara lengkap dan transparan.
Hal itu disampaikan D. Sinaga kepada KRNS, Rabu (26/8/2026). Menurutnya, papan informasi proyek tidak mencantumkan nomor Surat Perintah Kerja (SPK) maupun dokumen yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan.
“Swakelola tetap proyek yang dibiayai negara, jadi tetap harus transparan,” tegas D. Sinaga.
Aturan Swakelola Wajib Transparan
D. Sinaga menilai, meskipun pekerjaan dilaksanakan secara swakelola, masyarakat tetap berhak mengetahui informasi mengenai penggunaan anggaran dan mekanisme pelaksanaannya.
Ia merujuk pada ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah serta petunjuk teknis kegiatan yang bersumber dari anggaran pemerintah. Menurutnya, papan informasi kegiatan swakelola semestinya memuat identitas kegiatan, sumber dan nilai anggaran, waktu pelaksanaan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kegiatan tersebut.
Selain itu, menurutnya, apabila tidak terdapat SPK dengan kontraktor karena pekerjaan dilakukan secara swakelola, maka perlu dicantumkan dokumen atau nomor keputusan yang menjadi dasar pembentukan Tim Swakelola.
“Di swakelola memang tidak ada SPK ke kontraktor karena yang kerja Tim Swakelola Sekolah. Tapi nomor SK Tim itu wajib ada. Tanpa itu pelaksanaan tidak sah,” jelasnya.
Kepsek Benarkan Pekerjaan Swakelola
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kepala SDN 091635 Kerasaan, U. Sidauruk, membenarkan bahwa pekerjaan revitalisasi tersebut dilaksanakan secara swakelola.
“Ini pekerjaan swakelola. Tim itu pak, P2SP,” balas Kepsek.
Namun, keterangan berbeda disampaikan salah seorang pekerja di lokasi. Ia menyebut tenaga yang mengerjakan pekerjaan di lapangan merupakan “orang luar”, dengan koordinator bernama Pak Gultom.
Menurut pekerja tersebut, koordinator itu mengaku mendapat perintah dari pihak pimpinan di Medan.
Perbedaan keterangan mengenai pelaksana pekerjaan tersebut menjadi bagian yang perlu diklarifikasi lebih lanjut, khususnya terkait struktur Tim Swakelola, dasar penunjukan pelaksana, serta keterbukaan informasi mengenai penggunaan anggaran proyek.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait lainnya masih dimintai klarifikasi mengenai pelaksanaan proyek revitalisasi tersebut. (RZ)






