Warga Teriak “Maling”, Jatanras Polres Simalungun Ringkus Pelaku Pencurian AC di Rumah Kosong

oleh -16 Dilihat

KransNews.com | Simalungun – Aksi pencurian di sebuah rumah kosong di Jalan H. Ulakma Sinaga, Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, berhasil digagalkan setelah pelaku diamankan personel Unit Jatanras Satreskrim Polres Simalungun.

Pelaku diketahui bernama Iwan Sinaga alias Iwan Batak (39), warga Jalan Suri-Suri, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Ia diamankan setelah kepergok warga saat diduga membongkar dan mengambil unit outdoor AC milik korban berinisial MS (55), seorang dosen.

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Wisnugraha Paramaartha, S.T.K., S.I.K., saat dikonfirmasi awak media, Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 09.40 WIB, membenarkan penangkapan tersebut.

Menurut Wisnugraha, peristiwa terjadi pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, rumah korban dalam keadaan kosong.

“Pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana,” ujar Wisnugraha.

Pengungkapan kasus bermula ketika personel Unit Jatanras yang dipimpin IPDA B. Situngkir, S.H., sedang melaksanakan patroli rutin di sekitar lokasi.

Saat melintas, petugas melihat sejumlah warga berkumpul sambil berteriak “maling”. Mendengar teriakan tersebut, personel Jatanras langsung bergerak mengejar dan mengamankan pelaku.

“Tim melihat warga berkumpul dan berteriak maling. Mendengar hal itu, Tim Jatanras langsung bergerak cepat mengejar dan mengamankan pelaku,” jelasnya.

Saat diamankan, petugas menemukan sejumlah barang dari tubuh pelaku, yakni satu buah tang, satu buah kunci pas, satu buah obeng, satu ikatan kecil kabel, satu unit handphone merek Oppo warna merah hitam, serta lima buah baut AC.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di bagian luar rumah korban. Hasilnya, rumah diketahui dalam keadaan kosong, sementara satu unit outdoor AC merek Sharp telah dilepas dan diletakkan di halaman samping rumah.

“Setelah dilakukan pemeriksaan di bagian luar rumah korban, diketahui rumah dalam keadaan kosong dan satu unit outdoor AC merek Sharp sudah dilepas pelaku serta sudah diletakkan di halaman samping rumah,” ungkap Wisnugraha.

Pelaku kemudian mengakui perbuatannya di hadapan petugas dan warga yang sempat mengepungnya.

Selanjutnya, personel Unit Jatanras menghubungi piket penjagaan Polsek Gunung Malela untuk menyerahkan pelaku beserta barang bukti guna proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku beserta barang bukti telah kami serahkan ke Polsek Gunung Malela untuk penanganan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata Wisnugraha.

Dalam pengamanan tersebut, tujuh personel Unit Jatanras Satreskrim Polres Simalungun terlibat, yakni IPDA B. Situngkir, S.H., AIPTU Rio Siahaan, S.H., AIPTU Eldison Damanik, S.H., AIPTU Dedi Heriadi, AIPDA C.K. Sihotang, AIPDA Mahyaruddin Ritonga, S.H., dan Briptu Azan Azhary.

Kasat Reskrim menegaskan, keberhasilan tersebut menunjukkan kesigapan aparat kepolisian sekaligus sinergi dengan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

Ia mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama ketika meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada, khususnya bagi rumah yang sedang ditinggal kosong, serta segera menghubungi pihak kepolisian apabila menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkas Wisnugraha.(SN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha