KransNews.com | Simalungun – Pelarian Rendi Syahputra alias Kedi, terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), berakhir di Provinsi Aceh. Pria berusia 40 tahun itu diamankan personel Polsek Gunung Malela di Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., saat dikonfirmasi awak media, Senin (24/8/2026) sekitar pukul 17.38 WIB, membenarkan penangkapan tersebut.
Menurut Kapolsek, kasus tersebut bermula dari laporan korban Muhammad Sugito dengan Nomor LP/B/175/VII/2026/SPKT/Polsek Gunung Malela/Polres Simalungun/Polda Sumut, tertanggal 30 Juli 2026.
Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di rumah korban yang berada di Huta III Rabuhit, Nagori Rabuhit, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.
Saat kejadian, istri korban memberitahukan bahwa sepeda motor Honda Mega Pro BK 6745 TX warna hitam yang sebelumnya diparkir di dalam dapur rumah telah hilang.
Selain sepeda motor, satu unit ponsel Vivo Y02 warna biru yang berada di atas tempat tidur di dalam kamar juga ikut dibawa pelaku.
Korban kemudian memeriksa kondisi rumah dan menemukan pintu belakang dalam keadaan terbuka. Dari keterangan sejumlah saksi, diketahui mereka sempat melihat sepeda motor milik korban dibawa oleh dua orang yang tidak dikenal.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Gunung Malela IPDA Roy Rumapea, S.H., bersama tim opsnal dan penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengumpulkan sejumlah alat bukti untuk mengungkap identitas pelaku.
Setelah identitas Rendi Syahputra alias Kedi diketahui, petugas melakukan pencarian terhadap pelaku. Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil setelah keberadaan pelaku terdeteksi berada di wilayah Aceh.
“Setelah identitas pelaku diketahui atas nama Rendi Syahputra alias Kedi, tim opsnal dan penyidik terus melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil ditangkap dari tempat pelariannya di Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh,” ujar AKP Hengky.
Saat diamankan dan menjalani interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi kemudian menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit ponsel Vivo Y02 warna biru dan satu unit sepeda motor Honda Mega Pro warna hitam dengan nomor polisi BK 6745 TX.
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.
“Pelaku beserta seluruh barang bukti telah kami amankan dan saat ini tengah dilakukan proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolsek.
Rendi diketahui merupakan warga Pasar 3, Nagori Naga Jaya 1, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

AKP Hengky menegaskan, proses hukum terhadap pelaku akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemeriksaan lebih lanjut dan tahapan penyidikan.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat, khususnya warga di wilayah hukum Polsek Gunung Malela, agar meningkatkan kewaspadaan dan keamanan lingkungan untuk mencegah terjadinya pencurian kendaraan bermotor maupun tindak pidana lainnya.
“Segera laporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan di lingkungan masing-masing,” pungkasnya. (SN)







