Residivis Narkoba Ditangkap di Pematangsiantar, Polisi Sita Sabu 3,12 Gram

oleh -7 Dilihat

KransNews.com | Pematangsiantar – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan menangkap seorang residivis berinisial ZU (60) yang diduga memiliki narkotika jenis sabu seberat bruto 3,12 gram di Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

Penangkapan dilakukan di depan BPK Efrata Pulu Ginting pada Rabu (8/7/2026) malam sekitar pukul 20.30 WIB, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring mengatakan, tersangka merupakan warga Jalan Kartini Asrama Mahoni, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

“Petugas melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat. Saat dilakukan penindakan, tersangka berhasil diamankan ketika sedang berdiri di depan BPK Efrata Pulu Ginting,” ujar AKP Irwanta.

Saat penangkapan, petugas menemukan lima paket plastik klip berisi diduga sabu dengan berat bruto 3,12 gram yang sebelumnya dibuang tersangka ke tanah menggunakan tangan kanannya. Polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler merek Realme warna hitam dan uang tunai Rp100 ribu.

Dalam pemeriksaan awal, ZU mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan L, yang disebut berada di belakang BPK Efrata Pulu Ginting.

Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mencari pemasok tersebut, namun yang bersangkutan belum berhasil ditemukan dan kini masih dalam penyelidikan.

Selanjutnya, ZU beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha