KransNews.com | Simalungun – Setelah sempat buron hingga ke Provinsi Banten, pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor dan dua unit telepon genggam akhirnya berhasil ditangkap jajaran Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun, berkat koordinasi lintas wilayah dengan Polsek Rangkasbitung.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, Jumat (3/7/2026) malam, menjelaskan keberhasilan tersebut merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Ini merupakan bentuk nyata Polri untuk masyarakat, di mana Polres Simalungun senantiasa berintegritas dan humanis dalam melayani serta melindungi masyarakat dari tindak kejahatan,” ujar AKP Verry Purba.
Pelaku yang diamankan berinisial Bintang Sujarwo alias Ray Mahesa (22), warga Karawang, Jawa Barat. Ia diduga melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 KUHP. Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/137/VI/2026/SPKT/Polsek Gunung Malela/Polres Simalungun/Polda Sumut tertanggal 7 Juni 2026.
Perkara bermula pada Kamis, 4 Juni 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di Batu VI, Nagori Lestari Indah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Saat itu, Adhe Anggreini Saragih, anak korban Narsumiati Sitohang (60), meminta bantuan pelaku untuk mengantarkannya berobat ke Puskesmas Batu VI menggunakan sepeda motor Honda Vario 150.
Sesampainya di puskesmas, pelaku berpamitan hendak membeli obat di apotek. Sebelum pergi, korban menitipkan satu unit HP Vivo V21S 5G dan satu unit iPhone 11 Pro Max 256 GB kepada pelaku. Namun, pelaku tidak pernah kembali dan membawa kabur sepeda motor beserta kedua telepon genggam tersebut.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp27,3 juta.
Menindaklanjuti laporan korban, Kanit Reskrim Polsek Gunung Malela IPDA B. Situngkir, S.H., bersama tim opsnal melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan pelaku di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Tim kemudian berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Rangkasbitung IPDA Herman, S.H. Berkat kerja sama tersebut, pelaku berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung pada Selasa, 30 Juni 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Ir. Juanda, Blok M, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung.
Atas arahan Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Wisnugraha Paramaartha, S.T.K., S.I.K., tim penyidik Polsek Gunung Malela kemudian berangkat ke Rangkasbitung pada 1 Juli 2026 untuk menjemput sekaligus menginterogasi pelaku.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan. Selanjutnya pada Jumat, 3 Juli 2026 sekitar pukul 04.30 WIB, pelaku tiba di Polsek Gunung Malela untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa STNK dan BPKB asli sepeda motor Honda Vario 150. Penyidik akan melanjutkan pemeriksaan, menggelar perkara, dan melakukan proses penahanan terhadap tersangka.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti sinergi yang baik antarwilayah kepolisian serta komitmen Polres Simalungun di bawah kepemimpinan Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. (SN)






