Terduga Pelaku Curas yang Tewaskan Perempuan di Pematangsiantar Diringkus di Hotel

oleh -3 Dilihat

KransNews.com | Pematangsiantar – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Terduga pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Pelaku berinisial RS (20), warga Jalan Simarimbun Dolok, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar. Ia ditangkap Tim Unit Jatanras Satreskrim Polres Pematangsiantar di Hotel Nadia, Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Marimbun, Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar mengatakan, kasus tersebut bermula dari ditemukannya seorang perempuan berinisial RS (53) dalam keadaan meninggal dunia di kedainya yang berada di Jalan Sidamanik, Dusun Simarimbun Dolok, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun.

Korban pertama kali ditemukan setelah abang kandungnya, MS (61), menerima kabar dari kerabatnya bahwa korban telah meninggal dunia. Saat tiba di lokasi, keluarga mendapati korban tergeletak di lantai kedai dalam kondisi tidak bernyawa.

Selain itu, sejumlah barang berharga milik korban diketahui hilang, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat, perhiasan emas yang dikenakan korban, serta uang hasil penjualan yang disimpan di laci kedai.

Menduga adanya tindak pidana, keluarga kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pematangsiantar. Polisi selanjutnya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, dan memeriksa sejumlah saksi.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi RS sebagai terduga pelaku. Tim Jatanras kemudian melakukan pengejaran dan menangkap yang bersangkutan di sebuah hotel di wilayah Kecamatan Siantar Marimbun.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga milik korban, di antaranya sepeda motor Honda Beat, perhiasan emas, beberapa telepon genggam, dokumen perbankan, kartu identitas, serta uang tunai sebesar Rp2.286.000.

Berdasarkan hasil interogasi awal, RS mengakui telah mendorong korban hingga terjatuh dan kepalanya terbentur lantai. Setelah itu, pelaku mengambil sejumlah barang berharga milik korban dan melarikan diri.

“Terduga pelaku mengakui mendorong korban hingga terjatuh. Setelah melihat korban tidak bergerak, pelaku mengambil barang-barang milik korban lalu melarikan diri,” kata AKP Sandi Riz Akbar.

Saat hendak dibawa petugas untuk proses penyidikan, RS sempat berusaha melarikan diri. Polisi telah memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku.

Setelah mendapatkan perawatan medis di rumah sakit, RS kemudian dibawa ke Mapolres Pematangsiantar bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini terduga pelaku telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Sandi.

Polisi menjerat RS dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat atau kematian sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana yang berlaku. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha