KransNews.com | Simalungun – Personel Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di SD Negeri 095552, Jalan Asahan, Nagori Pantoan Maju, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Dua orang pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat setelah laporan diterima polisi.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang cepat, profesional, dan responsif terhadap setiap laporan masyarakat.

“Polsek Gunung Malela berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pembongkaran hanya dalam waktu singkat setelah laporan diterima,” ujar AKP Verry Purba, Senin (29/6/2026).
Kasus ini bermula dari laporan Romasni Saragih, seorang PNS yang bertugas di SD Negeri 095552, dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/155/VI/2026/SPKT/Polsek Gunung Malela/Polres Simalungun/Polda Sumut. Laporan dibuat pada Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, setelah diketahui terjadi pencurian pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 15.15 WIB.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, polisi menemukan pintu jendela ruang guru dan pintu ruang kepala sekolah dalam kondisi rusak. Pelaku diduga membongkar gerdel pintu menggunakan pisau dan martil yang ditemukan di lokasi.
Akibat kejadian tersebut, pihak sekolah kehilangan dua unit laptop, masing-masing Acer Aspire Core i7 warna hitam dan Acer Aspire Lite warna silver, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp15,7 juta.
Setelah menerima laporan, Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., bersama Kanit Intel Aiptu Ipran Saragih dan Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.
Pelaku pertama, Abdiansyah (22), warga Simpang Sionggang, Batu V, Nagori Pantoan Maju, ditangkap pada Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat diperiksa, Abdiansyah mengaku menyembunyikan satu unit laptop di ladang ubi di depan sekolah, sementara satu unit lainnya diserahkan kepada rekannya untuk dijual.
Berdasarkan pengembangan, polisi kemudian menangkap Brian Juan Carlos Sembiring (22) di kediamannya di Jalan Cengkeh III, Perumnas Batu VI, Nagori Lestari Indah, sekitar pukul 23.00 WIB pada hari yang sama.
Brian mengakui laptop hasil curian tersebut telah dijual melalui pasar gelap di Kota Siantar dengan memanfaatkan media sosial Facebook.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop Acer Aspire Lite beserta charger, satu bilah parang, satu bilah pisau, satu buah martil, dan satu ikatan kunci ruangan sekolah.
Saat ini kedua tersangka telah diserahkan kepada penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
AKP Verry Purba mengapresiasi kinerja personel Polsek Gunung Malela yang dinilai sigap dalam mengungkap kasus tersebut.
“Ini membuktikan bahwa Polri selalu hadir dan responsif terhadap setiap laporan masyarakat,” tutupnya. (SN)







