KransNews.com | Simalungun – Bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat, Unit Reskrim Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun, berhasil membongkar praktik peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Huta IV Hamung-mung, Nagori Gajing Jaya, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Minggu malam (24/5/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,8 gram dan sejumlah alat pendukung transaksi narkoba.
Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengky Bonari Siahaan, S.H., M.H., saat dikonfirmasi Kamis (28/5/2026) sekira pukul 12.18 WIB, menegaskan keberhasilan tersebut merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Gunung Malela.
“Polsek Gunung Malela tidak akan pernah berhenti bergerak dalam memberantas narkoba di tano habonaron do bona ini. Kami bergerak cepat begitu informasi diterima dan hasilnya dua tersangka berhasil kami amankan beserta barang bukti yang cukup signifikan,” tegas AKP Hengky Bonari Siahaan.
Penangkapan bermula pada Minggu (24/5/2026) sekira pukul 21.00 WIB, saat Kanit Reskrim Polsek Gunung Malela IPDA B. Situngkir, S.H., menerima informasi adanya aktivitas transaksi narkoba di rumah milik Riki Saputra (36), warga setempat yang tidak memiliki pekerjaan tetap.
Mendapat informasi tersebut, IPDA B. Situngkir langsung memimpin tim opsnal yang terdiri dari Aiptu Yudi Adianto, Aiptu Eldison Damanik, S.H., Aipda Indo Record Siahaan, S.H., Brigpol Dedy Samuel Siahaan, S.H., dan Fifit Ayuza menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 22.30 WIB, petugas langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan Riki Saputra di dalam rumahnya. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 3 plastik klip ukuran sedang dan 9 plastik klip kecil berisi sabu, timbangan digital, alat hisap bong, kaca pirek, skop dari potongan pipet, buku catatan hasil penjualan, tiga unit handphone merek Oppo dan Vivo, serta uang tunai Rp570 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.
Di hadapan petugas, Riki mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari Yuwono Ari Wibowo alias Bowo (38), warga Nagori Bandar Tongah, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun.
“Pengakuan tersangka pertama langsung kami tindaklanjuti. Tim kami bergerak malam itu juga untuk memburu tersangka kedua,” ujar IPDA B. Situngkir.
Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Yuwono Ari Wibowo di rumahnya pada Senin dini hari (25/5/2026) sekira pukul 03.30 WIB. Dari tangan tersangka kedua, petugas menyita satu unit handphone Samsung warna hitam yang digunakan sebagai alat komunikasi dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.
Yuwono juga mengakui keterlibatannya dalam jaringan peredaran sabu bersama Riki Saputra.
Kapolsek Gunung Malela menambahkan, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Simalungun guna proses hukum lebih lanjut.
“Kepada seluruh masyarakat, mari bersama-sama menjaga wilayah kita dari ancaman narkoba. Segera laporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan. Polsek Gunung Malela siap bergerak cepat dan tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pengedar narkoba,” pungkas AKP Hengky Bonari Siahaan. (Ril)






