Modus Pinjam Kreta untuk Beli Rokok, Teman Sewarung Dipenjarakan

oleh -16 Dilihat

KransNews.com | Simalungun – Niat jahat berkedok meminjam kendaraan berakhir di balik jeruji besi. Seorang pria berinisial Suroto (36), warga Huta II Nagori Senio, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, berhasil diringkus tim Opsnal dan Penyidik Unit Reskrim Polsek Gunung Malela kurang dari 48 jam setelah laporan diterima.

Pelaku diamankan atas dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHPidana, menyusul laporan korban bernama Supriadi (57), warga Huta I Nagori Senio, Kecamatan Gunung Malela.

Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengky Bonari Siahaan, S.H., M.H., saat dikonfirmasi Kamis (28/5/2026) sekira pukul 12.12 WIB, menegaskan bahwa penangkapan cepat tersebut merupakan bentuk keseriusan Polsek Gunung Malela dalam memberikan perlindungan dan pelayanan hukum kepada masyarakat.

“Begitu laporan diterima, kami langsung bergerak. Tim Reskrim Polsek Gunung Malela tidak membutuhkan waktu lama untuk mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku. Ini adalah bentuk nyata Polri yang responsif dalam melindungi hak-hak masyarakat,” ujar AKP Hengky Bonari Siahaan.

Peristiwa penggelapan itu bermula pada Minggu malam (24/5/2026) sekira pukul 20.00 WIB di Warung Tuak milik Lisa di Nagori Serapuh, Kecamatan Gunung Malela. Saat itu, pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak membeli rokok.

Tanpa menaruh curiga, korban menyerahkan kunci sepeda motornya kepada pelaku. Namun hingga pukul 21.00 WIB, pelaku tidak kunjung kembali.

Keesokan harinya, korban mendatangi rumah pelaku untuk mencari keberadaannya. Korban hanya bertemu dengan abang ipar pelaku yang menyebutkan bahwa Suroto belum pulang sejak malam sebelumnya.

Merasa sepeda motornya telah digelapkan, korban kemudian membuat laporan resmi ke Polsek Gunung Malela pada Selasa (26/5/2026) pukul 11.00 WIB dengan nomor laporan LP/B/127/V/2026/SPKT/Polsek Gunung Malela.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp13 juta berupa satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam merah tahun 2020 dengan nomor polisi BL 5746 RN.

Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Reskrim Polsek Gunung Malela IPDA B. Situngkir, S.H., langsung memimpin tim Opsnal dan Penyidik Unit Reskrim melakukan penyelidikan serta memburu pelaku.

“Kami langsung melakukan penyelidikan intensif, mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan memetakan kemungkinan lokasi persembunyian pelaku. Pada hari yang sama dengan laporan masuk, pelaku berhasil kami amankan,” ujar IPDA B. Situngkir.

Pelaku akhirnya berhasil diringkus pada Selasa (26/5/2026) sekira pukul 19.30 WIB di Warung Tuak Janam yang berada di Kampung Tengah, Nagori Maligas Bayu, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sepeda motor Honda Genio milik korban sebagai barang bukti. Di hadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan.

Kapolsek Gunung Malela menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat di wilayah hukumnya.

“Kepada masyarakat, jangan ragu melapor jika menjadi korban tindak kejahatan. Polsek Gunung Malela siap bergerak cepat dan bertindak tegas. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi di wilayah kami,” tegas AKP Hengky Bonari Siahaan.

Saat ini, pelaku telah diserahkan kepada penyidik untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. (SN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha