Polsek Gunung Malela Ringkus Pria 47 Tahun, Sabu 0,73 Gram Diamankan di Kebun Sawit

oleh -4 Dilihat

KransNews.com | Simalungun – Unit Reskrim Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun, mengamankan seorang pria bernama Andolin Siantar Nainggolan (47) yang diduga membawa narkotika jenis sabu di area perkebunan sawit, Gang Volly, Nagori Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Jumat (4/9/2026).

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita dua plastik klip kecil berisi diduga sabu dengan berat bruto 0,73 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit handphone Oppo A18 warna hitam dan selembar kertas putih yang digunakan sebagai pembungkus.

Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di kawasan perkebunan sawit tersebut.

“Pada pukul 10.00 WIB, kami menerima informasi terkait adanya dugaan transaksi jual beli narkoba di lokasi perkebunan sawit di Gang Volly, Nagori Karang Rejo,” ujar Hengky saat dikonfirmasi, Jumat malam.

Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek kemudian memerintahkan Ketua Tim Opsnal bersama personel Unit Reskrim Polsek Gunung Malela melakukan penyelidikan ke lokasi.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang diterima sedang berada di area perkebunan sawit.

Petugas kemudian mengamankan pria tersebut dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan dua plastik klip transparan yang diduga berisi sabu dan dibungkus menggunakan selembar kertas putih.

“Selain barang yang diduga narkotika, petugas juga mengamankan satu unit handphone Oppo A18 warna hitam yang berada di dekat pelaku,” katanya.

Dalam pemeriksaan awal, pria yang mengaku bernama Andolin Siantar Nainggolan itu disebut mengaku memperoleh barang diduga sabu tersebut dari seorang pria berinisial C alias Cimot, warga Jalan Rakuta Sembiring Lorong 20, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

Hengky mengatakan keterangan tersebut masih akan didalami untuk mengungkap asal-usul dan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

“Keterangan dari pelaku ini akan terus kami dalami untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. Kami tidak akan berhenti pada satu pelaku saja, tetapi akan terus menelusuri hingga ke sumbernya,” tegasnya.

Terduga pelaku bersama seluruh barang bukti selanjutnya diserahkan kepada Satres Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.

Hengky juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor apabila mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Kerja sama antara polisi dan masyarakat adalah kunci utama dalam mewujudkan Simalungun yang bersih dari narkoba,” pungkasnya. (SN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha