KransNews | Simalungun – Polsek Bosar Maligas, Polres Simalungun, kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang perempuan berinisial MS (46), ibu rumah tangga, diamankan karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Huta I, Nagori Sei Torop, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.
Kapolsek Bosar Maligas IPTU Sonni G. Silalahi, S.H., mengatakan penangkapan dilakukan pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di Nagori Sei Torop.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Bilson Hutauruk, S.H., bersama personel Bripka Januari Pangaribuan, Bripka Halomoan Sinaga, dan Bripka Alex Sijabat untuk melakukan penyelidikan.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang perempuan berdiri di depan rumahnya dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat akan diamankan, perempuan tersebut sempat melarikan diri sehingga polisi melakukan pengejaran. Dalam proses tersebut, seorang anggota mengalami luka di bagian kaki akibat tertusuk duri sawit.
“Tersangka sempat berusaha melarikan diri sehingga dilakukan pengejaran. Salah satu anggota mengalami luka karena kakinya tertusuk duri sawit,” ujar IPDA Bilson Hutauruk.
Perempuan tersebut kemudian diketahui bernama Murniatik Sinurat (46). Dari hasil pemeriksaan awal, ia mengakui menjual sabu di wilayah tersebut.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sembilan paket kecil diduga berisi sabu dengan berat bruto 1,90 gram, satu timbangan digital, satu pipet berbentuk sekop, serta lima plastik klip kosong.
Dari hasil pengembangan, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang perempuan bermarga Tanjung, warga Kota Pematangsiantar, yang dikenalnya saat sama-sama mengunjungi suami masing-masing di Lapas Pematangsiantar. Polisi juga mengungkap suami tersangka saat ini sedang menjalani hukuman enam tahun penjara dalam perkara narkotika.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diserahkan ke Satresnarkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Bosar Maligas IPTU Sonni G. Silalahi menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Simalungun.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Sinergi masyarakat sangat dibutuhkan karena narkoba merupakan musuh bersama yang merusak generasi bangsa,” tegasnya. (SN)







