KransNews.com | Simalungun — Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Malela, Polres Simalungun, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial IKS (34) berhasil diringkus terkait dugaan tindak pidana narkotika pada Sabtu, 18 April 2026, sekitar pukul 10.30 WIB.
Penangkapan dilakukan di depan sebuah rumah makan di Jalan Akasia Raya, Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengky B. Siahaan, SH, MH, menjelaskan bahwa penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima pihak kepolisian.
“Sekira pukul 09.00 WIB, Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir menerima laporan terkait dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut. Tim kemudian langsung melakukan penyelidikan,” ujar AKP Hengky, Minggu (19/4/2026).
Sekitar satu setengah jam kemudian, petugas mendapati seorang pria dengan ciri-ciri sesuai laporan tengah berada di lokasi. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.
Dari tangan tersangka, petugas menyita enam paket kecil sabu yang disimpan dalam kotak permen berwarna pink, serta satu paket sabu ukuran sedang yang dibungkus tisu dan disimpan di kantong celana.
“Total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan memiliki berat bruto 2,25 gram,” jelasnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, antara lain tas sandang berisi uang tunai Rp522.000, dompet berisi kartu ATM dan kartu e-money, dua unit telepon genggam, charger, plastik klip kosong, serta alat skop dari pipet.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari Kota Medan.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut.
AKP Hengky menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman pidana berat. (SN)






