Diduga Lakukan Kekerasan terhadap Anak di Bawah Umur, Oknum Keamanan PTPN IV Kebun Laras Dilaporkan ke Polisi

oleh -771 Dilihat

KransNews.com | Simalungun — Seorang anak di bawah umur berinisial AF menjadi korban dugaan kekerasan yang dilakukan oleh oknum petugas keamanan (provider) dari PT Jasa Wira Manggala (JWM), perusahaan penyedia jasa pengamanan di PTPN IV Kebun Laras, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (3/10/2025) malam sekitar pukul 00.30 WIB di areal kebun kelapa sawit milik PTPN IV.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di kepala serta lebam di wajah. Kepada awak media, korban mengaku dipukul oleh salah satu petugas keamanan meski sudah ditangkap.

“Saya sudah ditangkap, tapi tetap dipukul di kepala dan wajah. Mata saya sempat berkunang dan kepala terasa pusing,” ujar AF, Senin (6/10/2025) pagi.

Orang tua korban, Supendi (50), warga Huta I Dolok Siantar, melaporkan peristiwa tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Simalungun pada Sabtu (4/10/2025) sekitar pukul 13.43 WIB, dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/424/X/2025/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara.
Laporan itu turut didampingi oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Menanggapi laporan tersebut, Koordinator Keamanan (Korkam) Kebun Laras, A.S. Lubis, saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan menghormati proses hukum yang berjalan.

“Negara kita adalah negara hukum, jadi saya akan mengindahkan proses hukum itu,” tulis A.S. Lubis melalui pesan WhatsApp, Minggu malam (5/10/2025).

Sementara itu, Asisten Personil Kebun (APK) dan Manajer Kebun Laras, Arfi Damayanti, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Pangulu Nagori Dolok Parmonangan, Sugimen, yang turut mendampingi keluarga korban ke Polsek Perdagangan, menyayangkan terjadinya kekerasan terhadap anak di bawah umur tersebut.

“Saya melihat sendiri luka di wajah dan kepala korban. Miris rasanya melihat anak sekecil itu dipukuli,” ujarnya.

“Kami tidak membenarkan tindakan pencurian, tapi juga tidak bisa membenarkan kekerasan terhadap anak. Biarlah hukum yang menindak, supaya ada efek jera bagi pelaku,” tegasnya.

Pihak keluarga dan pemerintah nagori berharap kepolisian segera memproses laporan tersebut sesuai hukum yang berlaku, agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. (RZ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *