Polres Asahan Ungkap Dugaan Pencabulan terhadap Empat Anak, Pelaku Ditangkap

oleh -27 Dilihat

KransNews.com | Asahan – Kepolisian Resor (Polres) Asahan mengungkap kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan.

Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H. membenarkan pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/120/II/2026/SPKT/Reskrim/Polres Asahan/Polda Sumut tertanggal 6 Februari 2026.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 3 Februari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di Kecamatan Bandar Pasir Mandoge. Dalam kasus ini, terdapat empat korban anak perempuan berusia antara 8 hingga 9 tahun. Untuk melindungi identitas dan masa depan korban, masing-masing disamarkan dengan inisial A (9), R (9), J (8), dan A (8).

Terduga pelaku berinisial S.S. (42), warga setempat, diamankan petugas pada Sabtu, 7 Februari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat para korban sedang bermain di sekitar masjid. Pelaku kemudian memanggil korban masuk ke dalam kedai miliknya. Di lokasi tersebut, pelaku diduga melakukan perbuatan cabul terhadap para korban secara berulang.

Akibat kejadian itu, para korban mengalami rasa sakit pada bagian tubuh tertentu serta trauma psikologis. Orang tua korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Asahan.

Saat ini, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan, termasuk menerima laporan, melakukan visum et repertum (VER), melengkapi administrasi penyidikan, menahan tersangka, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), serta melaksanakan gelar perkara.

Pelaku dijerat dengan Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak.

Polres Asahan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak dan memastikan proses hukum berjalan profesional serta berkeadilan. (Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *