Edarkan Ekstasi, Empat Ibu Rumah Tangga Diciduk Polisi

oleh -222 Dilihat
Edarkan Ekstasi, Empat Ibu Rumah Tangga Diciduk Polisi

KransNews.com | Binjai — Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba yang melibatkan sejumlah ibu rumah tangga (IRT) di Jalan Bahagia, Desa Tandem Hilir I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 00.10 WIB.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima Kasat Reserse Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, S.H., M.H., terkait adanya kelompok IRT yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Tandem Hilir.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Narkoba memerintahkan tim yang dipimpin Iptu Eddy Supratman, S.H., untuk melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Dari hasil penelusuran, petugas memperoleh informasi bahwa kelompok tersebut kerap mengantarkan pesanan narkoba, khususnya jenis pil ekstasi, kepada para pembelinya.

Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyamaran dan berhasil mengamankan empat orang IRT yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.

Dari keempat tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 10 butir pil ekstasi warna oranye dengan berat netto 3,75 gram, dua unit ponsel Android merek Vivo, satu unit iPhone warna ungu, serta dua unit sepeda motor masing-masing bernomor polisi BK 5026 AKK dan BK 2556 AEJ.

Adapun identitas keempat tersangka yakni berinisial K (28), R (26), dan VFA (26) yang merupakan warga Desa Tandem Hilir, serta J (28) yang berdomisili di Desa Pematang Pelintahan, Kecamatan Sei Rampah.

“Keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai dan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” ujar AKP Ismail Pane, Rabu (28/1/2026) malam.

(Sumber: Posmetro Medan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *