KransNews.com | Simalungun – Persoalaan pengelolaan dana Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) Bumi Jaya Lestari di Nagori Landbouw, Kecamatan Bandar mendapat perhatian dari Inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun.
Enam pegawai Irbansus dari Inspektorat Kabupaten Simalungun datang ke nagori tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap Pangulu Nagori Landbouw, Haidir Jailani bersama para pengurus BUMNag itu.
“Tadi, sudah kita lakukan pemeriksaan, dan ada ditemukan kesewenang-wenangan dalam jabatan oleh pangulu,” ujar Irbansus Inspektorat Pemkab Simalungun, Berlin Purba usai melakukan pemeriksaan di nagori itu, Rabu (29/10/2025).
Akibat penyalahgunaan wewenang tersebut, terjadi selisih antara pangulu dan pengurus BUMNag dalam penggunaan dana dari BUMNag tersebut.
Berlin menyatakan bahwa tidak serta merta hal tersebut harus dibawa ke tanah tindak pidana, dapat juga dilakukan sanksi secara administratif dengan dilakukan pembinaan.
“Tapi itu nanti kita susun ulang, sanksi apa yang kita berikan kepada pangulu ini. Karena kita minta pengurus BUMNag untuk melengkapi semua,” katanya.
Sementara, Haidir Jailani megakui tentang adanya selisih dana yang ia pegang dengan pengurus BUMNag. Namun, jumlahnya belum dapat disebutkan karena masih proses perhitungan oleh Inspektorat.
Diakui Haidir, bahwa ia memegang selisih uang BUMNag namun tak keseluruhan anggaran BUMNag ia pegang.
Dijelaskannya, penyertaan modal BUMNag tahap pertama sebesar Rp 131 juta dan sudah dicairkan. Dan dana tersebut langsung digunakan untuk bidang usaha yang telah ditentukan pengurus, yakni menyewa kandang lembu, ternak lembu, alat tulis kantor dan gaji para pengurus.
Ketua BUMNag Bumi Jaya Lestari, Damal Setiawan, mengatakan BUMNag Bumi Jaya Lestari menerima alokasi dana sebesar Rp 219 juta yang dicairkan dalam dua tahap.
Pencairan tahap pertama sebesar Rp 131 juta, pengurus mengaku tidak dapat mengelola secara penuh karena uang tersebut dikuasai pangulu. Hasil pembukuan bahkan menunjukkan adanya selisih sebesar Rp 28.645.000 yang hingga kini belum dikembalikan.
Dalam persoalan ini, selain ke Inspektorat, pengurus BUMNag juga melaporkan hal ini ke DPRD Kabupaten Simalungun, Kejaksaan dan Polres Simalungun.
Ia menegaskan, pelaporan ini bukan karena masalah pribadi, melainkan bentuk tanggungjawab pengurus agar dana BUMNag dikelola sesuai aturan.
“Kami hanya ingin dana yang diberikan negara untuk desa kami digunakan sebagaimana mestinya. BUMNag seharusnya dikelola secara mandiri oleh pengurus, bukan dikuasai pangulu,” pungkasnya. (RZ)






