KransNews.com | Medan – Seorang ibu rumah tangga berinisial NV alias Via harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan menjual pil ekstasi. Via ditangkap bersama rekannya, AD, oleh Satres Narkoba Polrestabes Medan dengan barang bukti 10 butir ekstasi.
Penangkapan itu berawal dari penyamaran polisi yang berpura-pura menjadi pembeli. Pertemuan disepakati di Jalan Cakrawati, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, pada Minggu (21/9/2025). Saat menyerahkan pesanan, Via dan AD langsung ditangkap.
“Kita pesan 10 butir dan disanggupi tersangka. Setelah mengambil barang, mereka kembali untuk menyerahkan. Di situ keduanya kita ringkus,” ujar Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan.
Dari tangan mereka, polisi menyita 10 butir ekstasi dengan berbagai warna: 4 butir pink, 3 kuning, dan 3 ungu berbentuk Hello Kitty.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa bisnis haram itu sudah dijalankan Via sekitar satu bulan. Setiap butir ia beli Rp150 ribu dari seorang pemasok berinisial JF, lalu dijual kembali Rp250 ribu. Keuntungan bersih Rp100 ribu per butir membuat Via tergiur terjun ke bisnis narkoba.
“Keterangan tersangka, per butir untungnya Rp100 ribu. Saat ini kita masih memburu JF,” tambah Thommy.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik peredaran narkoba di Medan yang melibatkan berbagai kalangan, termasuk ibu rumah tangga. (Ril)






