Wacana Pemekaran Kecamatan Percut Sei Tuan Jadi Dua Kecamatan

oleh -568 Dilihat
Wacana Pemekaran Kecamatan Percut Sei Tuan Jadi Dua Kecamatan

KransNews.com | Deli Serdang – Wacana pemekaran Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, mulai bergulir. Rencana ini akan memisahkan wilayah menjadi dua kecamatan, yakni Kecamatan Percut Sei Tuan dan Kecamatan Percut Tembung.

Saat ini Kecamatan Percut Sei Tuan terdiri dari 18 desa dan 2 kelurahan. Dengan jumlah penduduk yang mencapai sekitar 422 ribu jiwa berdasarkan data BPS—bahkan diyakini sudah menembus lebih dari 500 ribu jiwa—kecamatan ini disebut-sebut sebagai yang terpadat di Kabupaten Deli Serdang, bahkan di Pulau Sumatera. Kondisi ini melahirkan dinamika sosial, budaya, ekonomi, serta pembangunan yang kompleks, dengan dampak positif maupun tantangan tersendiri.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, pemekaran wilayah dinilai menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan pelayanan publik, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta pemerataan pembangunan.

“Pemekaran ini merupakan langkah penting agar pelayanan bisa lebih dekat, cepat, dan merata. Selain itu, diharapkan dapat mendukung visi-misi Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang untuk mewujudkan daerah yang sehat, cerdas, sejahtera, religius, dan berkelanjutan berbasis pelayanan Cepat, Transparan, dan Mudah (CTM),” ujar Dr. Agus Suryadi, akademisi yang menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut.

Acara sosialisasi wacana pemekaran ini berlangsung di Aula Kantor Desa Bandar Khalifah, Jalan Balai Desa Dusun XI, Senin (22/9/2025). Hadir dalam kesempatan itu Asisten I Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Deli Serdang Drs. Zainal Abidin Hutagalung, M.AP, Kabag Tapem Pemkab Deli Serdang Drs. Adi Wiranto, Camat Percut Sei Tuan A. Fitriyan Syukri, S.STP, M.Si, Kasi PMD Kecamatan Percut Sei Tuan Isra Fadlin Sufi, perwakilan Danramil 0201-13 PST, Wakapolsek Medan Tembung Iptu Karton R. Samosir, Kepala Desa dan Ketua BPD Bandar Khalipah, tokoh masyarakat, serta sejumlah undangan lainnya. (Mis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *