KransNews.com | Simalungun – Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun. Dua pria diringkus dalam operasi pada Jumat (5/9/2025) dini hari.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry S. Sirait, menjelaskan penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di Nagori Pematang Syahkuda. “Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang laki-laki bernama Sopiandi alias Kipli (33) di Warung Jaya Bar Bukit Maraja. Dari pelaku, disita sabu seberat 1,44 gram, timbangan elektrik, plastik klip kosong, uang tunai Rp150 ribu, serta satu unit handphone,” terangnya.
Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada tersangka lain, Suhendri Sinaga alias Landong (43), warga Nagori Marihat Bukit. Dari rumahnya, petugas menemukan sabu dengan berat brutto 36,58 gram, uang tunai Rp200 ribu, handphone, serta perlengkapan lainnya.
“Berdasarkan pengakuan, narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria bernama Udin, warga Labuhan Ruku, Kabupaten Batubara. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. Kami masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya,” jelas AKP Henry.
Ia menegaskan, Polres Simalungun berkomitmen memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat aktif memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika. (RZ)






