KransNews.com | Simalungun – Polres Simalungun berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun. Penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial Cipto alias Cecep (45) beserta barang bukti sabu seberat 32,75 gram.
Saat dikonfirmasi, Sabtu (26/4/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, AKP Henry menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan pada Kamis (24/4/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah rumah yang berlokasi di Huta 5, Bandar Jambu, Nagori Pematang Dolok Kahean, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun. Berawal dari informasi masyarakat, tim melakukan penggrebekan di rumah tersebut.
“Kami langsung merespons informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian secara profesional. Setelah memastikan keakuratan informasi, tim Satuan Narkoba Polres Simalungun melakukan penggerebekan,” ujar AKP Henry.
Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan tersangka Cecep di dalam rumah. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 21 bungkus plastik klip sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 32,75 gram yang disimpan di atas lemari kamar tersangka.
Selain barang bukti utama berupa sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung, antara lain satu unit ponsel Android merek Vivo, satu unit timbangan digital, tiga bal plastik klip kosong, dan uang tunai sebesar Rp 200.000 yang diduga hasil dari penjualan narkoba.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang bernama Rudi yang berdomisili di Dolok Merawan, Sergai. Tim Satuan Narkoba kemudian melakukan pengembangan ke lokasi yang dimaksud, namun belum berhasil mengamankan Rudi karena berdasarkan pengecekan terakhir, yang bersangkutan sedang berada di Rokan Hilir, Riau.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Ini adalah bagian dari komitmen Polres Simalungun dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” tegas AKP Henry.
Tersangka beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian meliputi pengembangan untuk menangkap jaringan di atasnya, melaksanakan gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan, hingga proses penyerahan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Ril)






